Tidak lama lagi Kementerian Agama akan menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan ibadah haji khusus 2019 kepada perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini seperti yang diterangkan oleh Abdul Muhyi yang merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Pembatalan Ibadah Haji Khusus Subdirokrat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Sosialisasi ini terkait dengan pelunasan ongkos dan penyelesaian dokumen ibadah haji khusus 2019. Peserta yang akan diundang secara resmi itu yakni perusahaan yang memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Nantinya perusahaan PIHK akan diundang melalui email dengan tidak melihat keanggotaan perusahaan tersebut di asosiasi tertentu. Dalam hal ini kamu juga akan mengundang anggota Sapuhi (Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia) yang memiliki izin sebagai perusahaan PIHK di Indonesia,” ungkap Muhyi.
Sosialisasi ini akan segera dilaksanakan setelah Keputusan Presiden (Kepres) baru ditandatangani.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…