Ketentuan Muslimah Berhaji Untuk Orang Lain, Boleh atau Tidak?

Bagikan

Kerap kali muncul pertanyaan di benak masyarakat, apakah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang sudah meninggal itu bisa?

Apakah hal yang pernah dilakukan sahabat pada masa Rasulullah SAW tersebut juga berlaku untuk Muslimah yang hendak berhaji bukan untuk dirinya?

Menurut Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam karnya yang diterjemahkan, Fiqih Wanita, dengan merujuk hadis riwayat Imam at-Tirmidzji yang statusnya Hasan sahih. Dirinya menjelaskan kesepakatan ulama, Muslimah itu diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji bagi wanita Muslimah lainnya.

Namun berbeda dengan empat imam yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Menurut mereka diperbolehkan juga baginya menunaikan haji untuk orang laki-laki.

“Sebagaimana Rasulullah pernah memerintahkan seorang wanita dari Kabilah Khats’amiyah menunaikan ibadah haji untuk ayahnya,ketika dia bertanya kepada Rasulullah.

“Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji itu berlaku atas semua hamba-Nya, ayahku telah mendapatkan kewajiban itu, sedangkan ia sudah sangat tua. Untuk itu apa yang harus aku lakukan? Maka beliau memerintahkannya untuk menunaikan haji bagi ayahnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan ats-Tsauri, Ibnu Mubarok Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Dalam hal ini Imam Malik menegaskan, jika hal itu diwasiatkan, maka harus ditunaikan.

“Adapun Syafi’i dan Ibnu Mubarok memberikan keringanan untuk menghajikan orang dewasa yang masih hidup, akan tetapi dalam keadaan tidak mampu menunaikannya,” kata Syekh Kamil Muhammad Uwaidah.

Dari hadis di atas, Syekh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Muslimah diperbolehkan menunaikan haji bagi orang laki-laki dan juga wanita lainnya.

Namun sebaliknya laki-laki Muslimah juga boleh menunaikan haji untuk orang laki-laki dan juga Muslimah yang lain serta tidak ada nash yang menentang akan hal ini.