Diketahui bahwa Yerusalem diperintah secara opresif oleh Kekaisaran Romawi selama 500 tahun dan diikuti oleh Kekaisaran Bizantium.
Selama masa ini terdapat pemberontakan orang Yahudi di mana banyak orang Kristen yang terbunuh. Orang-orang Yahudi ini kemudian memerintah selama 15 tahun sampai Kekaisaran Bizantium kembali dan orang-orang Yahudi dibantai dan dilarang masuk kota.
Setelah delapan tahun, Khilafah kemudian mengundang Yerusalem untuk bergabung dengan damai. Patriark Sophronius pun setuju untuk menyerahkan kota tersebut dengan syarat bahwa Umar bin Khattab yang ketika itu menjadi khalifah menandatangani kontrak sendiri.
Mendengar permintaan tersebut Umar pun pergi ke Yerusalem tanpa penjaga, dengan hormat turun dari kudanya untuk memasuki kota Yerusalem dengan berjalan kaki, mengenakan jubah usang untuk akhirnya memberikan hak kepada orang Kristen dan Yahudi yang akan tinggal di bawah pemerintahan Islam di ‘Kovenan dari Umar’.
Untuk pertama kalinya di kota-kota sejarah panjang itu tidak ada pertumpahan darah, tidak ada perampokan dan tidak ada pembantaian. Mereka yang ingin pergi diizinkan untuk memiliki semua harta milik mereka. Mereka yang ingin tinggal dijamin perlindungan atas kehidupan mereka, harta benda mereka, dan tempat ibadah mereka, hak atas kebebasan sipil dan agama.
Selanjutnya, Umar juga mengundang orang-orang Yahudi yang dilarang oleh Bizantium kembali ke Yerusalem, bebas untuk menunaikan agama mereka dan memiliki tempat ibadah sendiri, menikmati hak-hak perlindungan bersama dengan orang lain. Hasilnya, mayoritas penduduk kota melihat keindahan cara hidup ini dan menerima Islam.