Selain pelayanan dokumen, Tim Yandu KJRI Jeddah juga membuka konter layanan konsultasi dan penyuluhan hukum. Ada juga layanan penyelesaian sengketa perburuhan, dan kunjungan kampus.
Di sela-sela kegiatan Yandu, Tim menggelar sosialisasi hukum. Tujuannya agar masyarakat Indonesia di Arab Saudi bisa membawa diri dengan menaati hukum dan menghormati adat-istiadat masyarakat setempat.
KJRI Jeddah imbau berhati-hati
Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diimbau agar berhati-hati menggunakan media sosial. “Harus pintar dan bijak menggunakan telepon pintar agar tidak terjerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Sementara, Rahmat Aming, PF Konsuler-2 menyampaikan 10 jenis pidana berat. Ini adalah pidana yang berpotensi penjara hingga hukuman mati, yaitu pembunuhan, dan pemerkosaan.
Lainnya adalah penyalahgunaan narkoba, perampokan dengan kekerasan, perzinahan, homoseksual, sihir, murtad, terorisme dan penyalahagunaan informasi dan transaksi elektronik.
Menyangkut keimigrasian, Ahmad Zaeni, Konsul Teknis Imigrasi, mengingatkan warga agar menyimpan paspor di tempat yang aman dan mudah diingat. Kemudian selalu mengecek masa berlaku paspor dan izin tinggalnya.
Memperingati hari bakti Imigrasi ke-69, Teknis Imigrasi KJRI Jeddah memberikan 10 paspor gratis kepada WNI. Mereka berhasil menjawab pertanyaan seputar keimigrasian.
Di bidang ketengakerjaan, Konsul Tenaga Kerja, Mochamad Yusuf, menekankan pentingnya semua PMI memiliki Perjanjian Kerja (PK) yang ditandatangani oleh tiga pihak. Mereka adalah KJRI Jeddah, Maktab Amal (Kantor Tenaga Kerja) dan Kadin Arab Saudi.
“PK ini ditandatangani di awal kontrak dan hanya berlaku dua tahun. Bila telah habis, serta wajib diperbaharui kembali,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, PK tersebut menjadi pegangan hukum bagi PMI dan KJRI dalam memperjuangkan hak-hak PMI jika di kemudian terjadi sengketa antara dirinya dengan perusahaan.