Categories: News

Lebih Lama dari Indonesia, Masa Tunggu Haji di Malaysia hingga 140 Tahun

Masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia rata-rata nasional adalah 26 tahun. Masa tunggu paling cepat ada di 11 tahun, sedangkan antrean paling lama mencapai 47 tahun.

Masa tunggu 47 tahun sudah cukup lama, namun masa tunggu di Malaysia, lebih lama lagi. Bahkan hingga mencapai 140 tahun. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja Tahun 2023 dan Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

“Masa tunggu 11-47 tahun, dengan rata-rata nasional 26 tahun. Namun ini masih lebih pendek daripada saudara-saudara kita di Malaysia yang antreannya sampai 140 tahun,” kata dia.

Calon haji di Indonesia jumlahnya sangat banyak. Tak heran bila uang yang masuk dan harus dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 165,06 triliun.

Yaqut mengingatkan agar agar BPKH dapat mengelola dana tersebut secara baik, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, transparansi dan akuntabilitas.

“Kami tidak ingin dana haji ini hilang atau salah dalam pengelolaan,” kata dia.

Dia melanjutkan, penting bagi pengelola dana haji agar memperhatikan sisi keadilan dalam mengelola keuangan karena keberadilan ini harus selalu dijaga.

Rasio nilai manfaat terhadap total biaya haji semakin tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Dikatakan Yaqut, pada 2010, nilai manfaat hanya menyumbang 12,91 persen dari total BPIH atau setara dengan Rp 4,5 juta.

“Namun angka ini terus naik hingga mencapai puncaknya pada 2022 sebesar Rp 59,21 persen atau setara dengan Rp 57,9 juta,” ujarnya.

Nilai manfaat dana haji itu dimanfaatkan untuk menalangi total biaya haji yang harus dibebankan kepada jamaah. Sehingga jamaah hanya terbebani biaya sebesar 40,79 persen atau Rp 39,9 juta dari total biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 97,8 juta.

“Menurut kami hal ini merupakan perilaku yang kurang sehat. Seharusnya, jamaah yang berangkat membayar dengan persentase yang lebih besar karena ada syarat-syarat istito’ah dalam pemberangkatan ibadah haji by principal antara keuangan maupun istitha’ah secara kesehatan,” lanjut Menag.

Menurut dia, jika hal ini diteruskan dalam beberapa tahun mendatang, jamaah akan mengalami kenaikan pembayaran biaya haji yang akan meningkat tajam karena nilai manfaat tidak dapat lagi menopang BPIH.

“Menyadari hal ini, saat pengajuan BPIH tahun 2023 lalu, kami mengambil langkah yang tidak populer dengan menyebutkan 70:30. 70 persen dibayarkan oleh jamaah dan sisanya dari nilai manfaat,” jelas dia.

TFA News

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago