Haji adalah ibadah yang dapat mengumpulkan seluruh kaum muslimin dalam satu tempat dengan tujuan yang sama, mereka berbondong-bondong dari seluruh belahan negara menuju Baitullah untuk memenuhi panggilan Allah
Selain itu, Ibadah haji memiliki tatacara tertentu yang harus diketahui oleh setiap orang yang hendak ingin melaksanakannya. Sebagaimana ibadah yang lain, ibadah haji memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar ibadah haji tersebut sah, juga memiliki perkara-perkara sunah yang dianjurkan untuk dilakukan agar ibadah haji tersebut lebih sempurna.
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menerangkan bahwa terdapat sembilan mandi yang disunnahkan selama haji dan umrah. Di antaranya:
Pertama, ketika hendak melaksanakan ihram, baik ihram haji atau umrah. Setiap orang yang hendak melaksanakan ihram, baik laki-laki, perempuan, perempuan yang sedang haid atau nifas, disunahkan mandi. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Zaid bin Tsabit Alanshari,
“Zaid bin Tsabit melihat Nabi Saw. melepas bajunya untuk membaca talbiyah saat ihram dan beliau mandi.”
Kedua, mandi ketika hendak masuk kota Makkah, yaitu disunnahkan mandi di Dzi Thuwa dengan niat memasuki kota Makkah. Dzi Thuwa merupakan sebuah tempat yang berada di sisi pintu gerbang Makkah. Dalam Hadis Shahih Muslim dan Bukhari disebutkan bahwa Rasul tidak langsung masuk ke Makkah tapi bermalam di Dzi Thuwa dan mandi di sana kemudian masuk Makkah di siang hari.
Ketiga, mandi untuk tawaf qudum yaitu tawaf yang dilakukan ketika pertama kali sampai di baitul haram. Tapi dalam hal ini Imam Nawawi dan Imam Rafi’i tidak menyebutkan kesunahannya, menurut mereka mandi untuk masuk Makkah bisa menggantikan mandi untuk tawaf qudum.
Keempat, saat hendak wukuf di Arafah setelah matahari zawal atau condong ke arah barat. Ulama mazhab, baik Maliki, Hanafi, Syafii, dan Hambali sepakat perihal anjuran mandi terlebih dulu ketika hendak wakuf di Arafah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Almuwattha’ dari Imam Nafi’
“Sesungguhnya Abdullah bin Umar mandi terlebih dulu sebelum ihram, sebelum masuk kota Mekkah, dan ketika untuk wukuf pada saat sore di hari Arafah.”
Kelima, mandi untuk wukuf di Muzdalifah. Dalam tulisan lain, Imam Nawawi dalam al-Minhaj tidak menyebutkan kata wukuf hanya menuliskan ketika di Muzdalifah pada pagi hari raya kurban.
Keenam, ketika hendak masuk kota Madinah. Kota Madinah adalah tanah haram atau mulia sebagaimana kota Mekkah, sehingga ketika hendak memasuki kota Madinah disunahkan mandi dulu. Jika tidak memungkinkan, maka disunahkan mandi ketika hendak memasuki masjid nabawi.
Adapun tatacara mandi di atas, lebih utama jika mengikuti ketentuan dan tatacara sebagaimana mandi junub. Akan tetapi, mengguyur seluruh anggota tubuh dengan air saja sudah dinilai cukup.