Mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin diperiksa oleh KPK terkait dana penyelenggaraan haji dan dugaan gratifikasi.
Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama yang lalu itu berkaitan dengan klarifikasi lanjutan dari penyidik terkait dua kasus tersebut.
“Penyelidikannya terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (15/11), dilansir dari CNN.
Sejauh ini, Febril Diansyah belum membeberkan lebih dala mengenai pemeriksaan tersebut karena masih dalam proses penyidikan. “Tidak mungkin kami jelaskan sekarang gratifikasi terkait apa. Nanti kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan,” katanya.
Mengenai dana penyelenggaraan haji, KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Lukman pada Mei 2019 lalu. Febri mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi agar tak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
“Ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat,” ucap Febri Diansyah pada Rabu (22/5).
Lebih lanjut Febri menyatakan pemeriksaan hari ini juga untuk mendalami perkara secara utuh guna mendapat kesimpulan apakah bisa dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Nanti tentu kita lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan ruang lingkupnya apa. Tapi sekarang yang kami lakukan masih di tahap penyelidikan,” ucapnya.
Saat menjadi saksi dalam sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukman mengakui pernah menerima uang US$30 ribu dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton.
Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ internasional. Lukman tidak melaporkan penerimaan ini ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sementara itu nama Lukman juga disebut dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima uang Rp70 juta. Namun, perkara ini tidak menjadi materi pemeriksaannya hari ini.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…