Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau kepada seluruh calon jamaah yang akan berangkat haji tahun 2024 agar segera melengkapi syarat yang telah ditentukan, salah satunya adalah menyertakan hasil cek kesehatan sebagai syarat istithaah haji.
Istithaah merupakan syarat yang wajib dipenuhi seseorang untuk dapat pergi haji. Istithaah merupakan kemampuan melaksanakan ibadah haji. Dalam hal ini, kemampuan secara fisik, mental dan finansial.
Ketentuan mengenai syarat ini, telah diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun 2024, istithaah kesehatan merupakan syarat bagi calon jamaah haji untuk melunasi Bipih.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” kata Anna, Sabtu (13/1/2024).
Kemeneg membuka pelunasan proses pelunasan Bipih 2024 tahap pertama pada 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap tahap pertama pelunasan diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
Selanjutnya, diprioritaskan kepada calon jamaah haji lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.
“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” terangnya.
Anna Hasbie menekankan agar calon haji segara melakukan pelunasan, untuk itu perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebagai syarat melunasi Bipih.
Baru setelah selesai periksa kesehatan dan telah dinyatakan layak, maka dapat melunasi Bipih dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.