Memahami Aturan Larangan Haji dan Umrah Backpacker, Jangan Salah Paham!

Layanan Visa

Bagikan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang pelaksanaan ibadah haji dan umrah menggunakan visa wisata, atau yang sering dipahami sebagai haji atau umrah backpacker. Larangan ini juga didukung oleh Kementerian Agama RI.

Banyak yang salah memahami larangan ini, sehingga Kementerian Agama menegaskan agar masyarakat tidak tergoda dengan tawaran yang menggiurkan. Lantas bagaimana penjelasan mengenai larangan haji backpacker tersebut?

Secara sederhana, Arab Saudi melarang warga negara asing untuk berkunjung ke Saudi pada musim haji, kecuali bagi yang telah mengantongi visa haji.

Meski begitu, larangan berkunjung itu tidak berlaku bagi warga negara anggota Gulf Cooperation Council atau GCC, yaitu negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar dan Kuwait.

Meski begitu, Saudi memberi catatan bagi warga GCC tetap wajib mengajukan izin haji ketika hendak masuk ke Arab Saudi selama musim haji.

“Tidak, Anda [WNA] tidak dapat ikut haji dengan visa turis [wisata]. Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Saudi, sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi selama musim haji,” demikian tertulis di laman resminya, saudivisa.com.

Sedangkan untuk masa tinggal di Saudi menggunakan visa haji adalah sampai tanggal 10 Muharram. Aturan ini juga tertera dalam laman tersebut.

“Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram.”

Aturan Pengajuan Visa Haji

Pemerintah Saudi mengumumkan bahwa warga negara asing yang hendak melakukan perjalanan ibadah haji harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa haji.

Dengan prosedur pengajuan visa haji sebagai berikut:

Arab Saudi menegaskan bahwa permintaan visa haji harus dilakukan melalui agen perjalanan haji resmi yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Visa haji tidak dapat diajukan di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri.

Sedangkan untuk di Indonesia, seluruh regulasi mengenai visa haji telah diatur di Kementerian Agama (Kemenag).

Pengaju visa haji dan umrah wajib berusia minimal 18 tahun, dan beragama Islam, serta memenuhi prasyarat lain terkait pengajuan visa haji.

Bagi wanita yang berusia di atas 45 tahun diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa mahram tetap harus mengikuti rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayah.

Sementara bagi anak berusia di bawah 18 tahun yang hendak mengajukan visa haji wajib didampingi orang tua atau wali yang sah.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menegaskan bahwa visa haji hanya diberikan secara khusus untuk kepentingan ibadah haji dalam periode tertentu, yaitu maksimal tinggal pada 10 Muharram.