Menag Jelaskan Skema Pembiayaan Haji 2024, Jamaah Cuma Bayar 60 Persen

Biaya Haji 2024

Bagikan

Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445H/2024M yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.

Biaya haji tahun 2024 memang lebih tinggi dari biaya haji tahun 2023. Meski begitu, sebetulnya calon haji hanya membayar sebesar 60 persen. Hal itu, dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjelaskan calon haji tidak membayar semuanya karena ada subsidi dari pemerintah.

“Ya Rp93 juta itu BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). BPIH itu total biaya yang diperlukan 1 orang untuk melaksanakan ibadah haji,” kata Gus Yaqut dikutip pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Gus Yaqut menjelaskan skema subsidi yang diberikan pemerintah. Yaitu dengan mengambil manfaat dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan sebagai subsidi atas biaya yang harus dikeluarkan itu.

“Jadi jamaah kurang lebih hanya mengeluarkan 60 persen atau Rp56 juta, sudah melakukan pembayaran porsi awal itu Rp25 juta. Jadi tinggal sisanya,” ujarnya.

Kata dia, ada perbedaan pelunasan biaya haji dari tahun sebelumnya, yaitu pada tahun ini dapat dilunasi dengan cara dicicil atau top up. Kalau sebelumnya, begitu ada pengumuman maka harus dilunasi.

Berbeda, tahun ini, calon haji yang sudah diumumkan tidak harus melunasi secara langsung, alias masih bisa dicicil

“Setelah diumumkan dia bisa mencicil sampai dia lunas untuk batas waktu tertentu. Nah batas waktunya kapan, kita sedang bicarakan dengan BPKH, karena mereka yang kelola keuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta. Sementara itu BPIH disepakati sebesar Rp93 juta.

“Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?” Kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/10/2023).

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah,” imbuhnya.