Imbas dari situasi penghentian sementara akses masuk ke Arab Saudi, membuat pemerintah menetapkan keadaan tersebut sebagai keadaan KAHAR atau force majeur. Keputusan ini merupakan hasil simpulan rapat di Kantor Kementerian Agama, bersama lembaga/ Kementerian, Asosiasi PPIU/PIHK, dan maskapai pemerbangan yamg membahas terkait penanganan jemaah umrah pasca kebijakan tersebut.
“Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan KAHAR (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menag
Menag juga menyampaikan, bahwa putusan ini semua pihak tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jamaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah.
Selain itu terkait Visa, Pemerintah Indonesia telah meminta Pemerintah Arab Saudi untuk mempertimbangkan perpanjangan masa berlaku Visa tanoa adanya biaya tambahan kepada jamaah.
Menag pun menghimbau kepada jamaah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia terkait keberangkatan jamaah umrah.
Tampak hadir, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto R, Plt. Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim, Perwakilan Asosiasi PPIU / PIHK Baluki Ahmad, dan Perwakilan Maskapai Penerbangan Ubay Ihsandi.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…
Lihat Komentar
I don't think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.