Pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah haji yang bisa berangkat pada musim haji 2022. Jamaah bisa berangkat haji jika berusia di bawah 65 tahun. Aturan itu diteken mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19.
Meski begitu jamaah yang sudah berusia 65 tahun tidak bisa berangkat haji pada musim ini, Kementerian Agama RI memastikan mereka akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan sebagai jamaah prioritas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, alasan kebijakan ini diberlakukan lantaran adanya aturan batasan umur yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Sehingga, terlepas dari haji reguler maupun khusus pada tahun 2022, Menag menegaskan akan lebih memprioritaskan jemaah yang berusia lanjut dengan aturan maksimal 65 tahun pada 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Menag dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (27/4/2022).
Penyelenggaraan Haji 2022 memang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Selain mengatur usia maksimal jamaah, Pemerintah Saudi juga memberi aturan lain.
Jamaah wajib sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap dengan jenis vaksin yang sudah diakui oleh pihak Saudi. Yaitu BioNTech, Moderna, Oxford-AstraZeneca, Janssen, Sinopharm, Sinovac, Covaxin, Estetika (Sputnik V) dan Kofovax.
Selain itu, jamaah dari luar Saudi diwajibkan mengantongi hasil negatif Covid-19 tes PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Dikabarkan sebelumnya, Menag juga sudah mengumumkan jumlah kuota haji reguler pada tahun ini dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Total jemaah haji yang berangkat pada tahun ini mencapai 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kuota tersebut, ujar Menag terdiri dari 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji.
Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…
Lihat Komentar