Menag Usulkan Calon Haji Dibebani 70 Persen BPIH, Begini Penjelasannya

Bagikan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan kenaikan persentase pembayaran biaya haji yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar 70 persen.

Artinya, calon haji akan dibebankan biaya haji sebesar 70 persen dari total beban biaya yang sebelumnya ditanggung oleh nilai manfaat.

Gus Yaqut menilai, langkah tersebut akan bermanfaat bagi keberlanjutan keberadilan dana haji. Seharusnya biaya yang dibebankan kepada calon jamaah seharusnya lebih besar.

Kata dia, dalam beberapa tahun terakhir, rasio nilai manfaat terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total biaya haji yang semakin tinggi.

“Seharusnya, jemaah yang berangkat membayar dengan persentase yang lebih besar. Karena ada syarat-syarat istitha’ah dalam pemberangkatan ibadah haji baik istitha’ah secara keuangan maupun istitha’ah secara kesehatan,” kata Yaqut di Istana Negara Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Yaqut menjelaskan, jika persentase nilai manfaat melebihi biaya yang harus dibayar jamaah, maka pada biaya haji pada tahun-tahun mendatang akan meningkat tajam karena nilai manfaat tak mampu menopang BPIH.

“Menyadari hal ini, saat pengajuan BPIH tahun 2023 lalu, kami mengambil langkah yang tidak populer dengan menyebutkan 70:30,” imbuhnya.

Artinya sebesar 70% BPIH dibayarkan oleh jemaah dan dan sisanya dibayarkan dari nilai manfaat. “Langkah ini tidak populer memang dan kami harus ambil semata untuk mendukung keberlanjutan dana haji,” ungkapnya.

Dijelaskan Menag, pada 2010 lalu, nilai manfaat hanya menyumbang 12,9% dari total BPIH. Angka persentase nilai manfaat dalam BPIH semakin besar hingga puncaknya pada tahun 2022 sebesar 59,21% atau setara dengan Rp57,9 juta.

Di mana jemaah hanya terbebani sebesar 40,79% atau Rp39,9 juta dari total biaya yang harus dibayarkan untuk berangkat haji yakni Rp97,8 juta.

“Sisanya tentu dibayarkan dari perolehan nilai manfaat BPKH. Menurut kami hal ini merupakan perilaku yang kurang sehat,” kata Yaqut.

Adapun untuk penyelenggaraan haji tahun depan rasio nilai manfaat terhadap BPIH sudah mulai dirasionalisasi. Di mana nilai manfaat 44,68% pada 2023 menjadi 40% untuk 2024.

Mengenai prinsip keadilan, Menag menjelaskan, perolehan nilai manfaat pada tahun berjalan bukan hanya hak jamaah yang berangkat, namun juga bagi jamaah yang masih dalam daftar tunggu.

“saat ini masih ada 5.251.454 jemaah yang berada di daftar tunggu untuk keberangkatan. Maka keberlanjutan dari dana haji menjadi poin yang harus dijaga,” dia menjelaskan.

Menurut dia, perolehan nilai manfaat seharusnya sebagian besar diberikan untuk mereka, bukan hanya kepada yang akan berangkat haji. Maka dari itu, dirinya menyebut BPKH sudah memulai membagikan nilai manfaat virtual account.

Meski, kata dia, nilainya belum sebesar untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

Sejak 2018-2023, sudah tercatat Rp11,6 triliun nilai manfaat virtual account yang dibagikan kepada jemaah yang ada dalam daftar tunggu.

“Jika penggunaan nilai manfaat untuk jamaah haji tahun berjalan dapat dikurangi, asumsinya tentu nilai manfaat virtual account yang dibagikan juga akan semakin besar,” ujarnya.

Kendati demikian, Yaqut menyebut dalam mendukung program berkelanjutan dan berkeadilan dana haji, dibutuhkan peran semua pihak dari berbagai sisi.