Haji Furoda sering disalahartikan sebagai haji yang ilegal alias menyalahi aturan pemerintah. Salah satu alasannya, karena umumnya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan giliran berangkat haji.
Sedangkan jika lewat jalur Haji Furoda, jamaah bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre puluhan tahun.
Benarkah demikian? Apakah semua warga Indonesia kalau mau menunaikan ibadah haji harus mengikuti antrean?
Antrean haji Indonesia memang tidak main-main lamanya, mulai dari waktu tunggu 11 tahun hingga terpanjang sampai 47 tahun. Ini adalah prosedur pemberangkatan untuk haji reguler. Sangat berbeda jauh bukan, dengan Haji Furoda yang bisa langsung berangkat.
Orang banyak yang mengira bahwa tidak mungkin bisa berangkat haji secepat itu. Jika pun ada, masih banyak yang meragukan kebenarannya. Jangan-jangan itu scam, atau upaya oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Perbedaan waktu tunggu yang sangat berbeda itu, membuat orang menjadi ragu. Dari 47 tahun menjadi 1 tahun, atau langsung berangkat, hanya menunggu persiapan beberapa bulan saja.
Sebagian orang, khususnya yang tidak mengerti prosedur, akan menganggap bahwa ini ilegal. Karena yang mereka tahu hanya bahwa regulasi itu harus mengantre selama sekian tahun, dan biayanya sudah ditentukan pemerintah.
Ngomong-ngomong biaya, perbedaan antara biaya haji reguler dengan Haji Furoda bagaikan langit dan bumi. Bisa berkalilipat dari biaya haji regular. Perbedaan harga yang begitu jauh juga menjadi alasan orang masih ragu untuk pergi haji jalur ini.
Lantas, bagaimana sesungguhnya legalitas Haji Furoda ini, apakah ia benar-benar ilegal, atau memang ada skema khusus bagi orang tertentu untuk berangkat haji jalur kilat ini?
Hiya, benar. Haji Furoda memang legal. Legalitasnya tertuan dalam keputusan pemerintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Haji Furoda.
Bunyi undang-undang ini bahwa Dokumen Perizinan Masuk haji di Indonesia itu terdiri dari kuota Indonesia dan Dokumen Perizinan Masuk Haji Mujamalah, yaitu kuota undangan khusus dari kerajaan Saudi Arabia.
Masyarakat yang memperoleh undangan haji mujamalah dari kerajaan Arab Saudi berangkat melalui pengelolaan pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang telah mendapatkan izin operasional.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa haji furoda atau disebut juga haji mujamalah merupakan program haji yang mendapatkan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi.
Haji Furoda bersifat legal secara hukum dan peserta haji ini dapat langsung berangkat tanpa perlu antre. Jadi, Anda tak perlu ragu lagi kalau mau berangkat melalui jalur Haji Furoda. Legalitasnya terjamin.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…