Ibadah haji adalah perintah agama yang tidak bisa gugur walaupun telah meninggal dunia. Namun, Allah SWT memberi kemudahan bagi yang telah meninggal agar dibadalkan oleh yang masih hidup.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang mampu. Ibadah ini memang tergolong berat, karena mengharuskan bagi setiap muslim untuk mampu secara fisik sekaligus finansial.
Perintah haji secara langsung disebutkan dalam Al Quran Surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”.
Seluruh umat Islam mendambakan berangkat haji, tak heran bila masa tunggu atau antrean haji sangat panjang. Rata-rata daftar tunggu haji di Indonesia saat ini adalah 20 tahun. Namun, Islam sangat mengapresiasi niat seorang hamba.
Dengan mendaftar lebih dini, maka secara otomatis seorang muslim telah berniat untuk berangkat haji. Niat berangkat haji dengan mendaftar, sudah terhitung sebagai pahala kebaikan tersendiri.
Pada praktiknya, banyak yang kemudian gagal berangkat karena berbagai alasan, salah satunya karena masa tunggu yang terlalu lama, atau calon haji meninggal sebelum berangkat.
Fatwa MUI
Terkait masa tunggu haji Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan terkait penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
Dalam fatwa yang diteken pada Kamis, 26 November 2023, memutuskan bahwa orang yang sudah mampu tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat, tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan ibadah haji.
Selain itu, ada juga ketentuan orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Bersegera Daftar Kalau Sudah Mampu
Daftar tunggu haji memang menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Karena alasan itu, banyak yang sudah tidak sabar ingin melihat Ka’bah dan merasakan sensasi ibadah di Masjidil Haram.
Solusinya, adalah dengan berangkat umroh.
Ketahuilah bahwa ibadah umroh tidak sama dengan ibadah haji, meski pada praktiknya sama-sama digelar di Masjidil Haram. Ada yang berpandangan bahwa, haji hanya sebatas melihat Ka’bah. Ini pemahaman keliru.
Meski sama-sama berada di Tanah Suci, namun ibadah haji sama sekali berbeda dengan ibadah umroh yang pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak membutuhkan banyak syarat. Lagi pula, umroh adalah ibadah sunah yang dapat dilaksanakan kapan saja.
Untuk itu, bagi yang sudah mampu secara finansial, agar segera mendaftar haji di usia dini. Setelah terdaftar sebagai calon haji dan sedang menunggu giliran berangkat, baru berangkat umroh.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, dengan masa tunggu haji yang saat ini mencapai rata-rata 20 tahun, sebaiknya disegerakan mendaftar sejak usia muda. Masyarakat sudah bisa mendaftar saat usianya menginjak 12 tahun.
“Positifnya banyak. pertama, menyempurnakan agama, serta insyaallah saat berangkat nanti kondisi tubuh masih bugar, selain itu mendapatkan pengalaman international environment, karena haji dan umrah itu masyarakat dari seluruh dunia datang, Insyaallah mendaftar haji sejak muda itu kerennya ultimate,” ujar dia.