Untuk memangkas antrean jamaah haji Indonesia yang sangat panjang, Menteri Agama (Kemenag) Fachrul Razi merasa perlu penambahan kuota sebabnyak 10.000 di tahun 2020.
Fachrul menyatakan bahwa dirinya sedang mengajukan untuk menambah kuota haji 2020. Saat ini, kata Fachrul, kuota haji Indonesia saat ini hanya 221.000 jamaah. Maka itu perlu penambahan jumlah kuota.
Disampaikan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa kuota yang berjumlah 221.000 itu tidak terganggu, alias tetap, Kamis 14 Februari 2020.
Saat pengajuan penambahan kuota haji 2020, Fachrul menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo, namun belum ada pernyataan secara formal, dikutip dari kompas.com.
“Kalau dari aspek body language-nya sih oke, tapi secara formal belum ada jawaban,” cetus Fachrul.
Selain itu, dirinya juga telah meminta Presiden Joko Widodo agar dirinya mau membantu berkomunikasi dengan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulziz al-Saud.
Penambahan Kuota Haji Indonesia
Farchrul Razi berharap, jika seandainya Presiden Joko Widodo meu berkomunikasi langsung dengan pihak Kerajaan Arab Saudi, permohonan penambahan kuota haji 2020 bisa diterimah.
“Mudah-mudahan kalau Bapak Jokowi bisa ikut berkomunikasi (kuota haji) bisa dipenuhi,” ujar Fachrul.
Mengenai penambahan kuota itu, Fachrul menyatakan bahwa biasanya jika diterima, maka akan dipenuhi menjelang pemberangkatan jamaah ke Arab Saudi.
Pihaknya berharap agar Pemerintah Arab Saudi bisa memberi jawaban mengenai penambahan kuota haji 2020 dengan cepat.
Fachrul menambahkan bahwa jika permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi, maka Pemerintah Indonesia, khususnya panitia haji akan sangat sibuk.
Oleh karena itu, lebih baik kejelasan penambahan kuota ini segera tercapai, sebab nanti biar tidak terlalu sibuk menjelang pemberangkatan haji.
“Kalau memang sifatnya tambahan, acap kali munculnya belakangan, jadi kita agak sibuk belakangan dan enggak sempat kita antisipasi. Mudah-mudahan lebih baik lah,” kata Fachrul.