Otoritas Pariwisata Jepang menerapkan kebijakan baru. Mulai 7 Januari, traveler yang meninggalkan Jepang dikenai pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen, setara Rp130 ribu.
Dikutip dari Asia One kebijakan ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan untuk mengembangkan sektor pariwisata. Pungutan ini disatukan dengan harga tiket pesawat.
Pajak Wisatawan Internasional ini berlaku untuk semua orang tanpa memandang kewarganegaraan. Mulai dari pengusaha hingga wisatawan berusia di atas 2 tahun terkena pajak ini.
Pemerintah ingin menggunakan dana yang terkumpul lewat pajak ini, yang diprediksi mencapai 50 miliar yen, setara Rp6,5 triliun, untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata.
Beberapa di antaranya seperti mempercepat proses keimigrasian bandara dan mendorong pengunjung berwisata di luar destinasi populer seperti Tokyo dan Kyoto.
Jepang cukup agresif menggaet wisatawan internasional sebagai pilar baru dalam pertumbuhan ekonomi di sana.
Lebih dari 30 juta warga asing diestimasi telah berkunjung ke Jepang sepanjang 2018. Ini merupakan rekor baru bagi sektor pariwisata Negeri Sakura itu.
Arus kunjungan wisatawan asing ke Jepang pada 2018 cukup stabil.
Para wisatawan tersebut berasal dari berbagai negara Asia, khususnya China, Korea Selatan, dan Taiwan.
Jepang menargetkan peningkatan jumlah wisatawan asing mencapai 40 juta pada 2020. Tahun itu bertepatan dengan pelaksanaan Olimpiade.