Sejak dulu, orang kerap kali melakukan ritual Nazar untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya.
Bahkan, tak sedikit juga orang tua yang melakukan nazar bila anaknya lulus ujian, baik dengan bernazar puasa, sedekah, berkunjung ke makam, dan sebagainya. Dan mereka akan merasa ketakutan mendapat bala’ bila nazar tidak ditepati.
Hendaknya orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan tidak perlu harus dengan nazar, karena nazar itu menunjukan kekikiran atau sifat pelit orang yang bernazar, seperti Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikif.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Syarat Nazar
Pertama: Islam Tidak mengesahkan nazar orang kafir kerana kafir bukan termasuk dalam ahli bagi kerja ibadat kepada Allah.
Kedua: Mukallaf Tidak sah nazar kanak-kanak dan orang gila kerana mereka bukan ahli bagi mewajibkan sesuatu ke atas mereka.
Ketiga: Pilihan dan kehendak diri sendiri Tidak sah nazar orang yang dipaksa
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…