Nggak Sabar Antre Terlalu Panjang, Ratusan Calon Haji di Pasuruan Mengundurkan Diri

Ibadah Umroh

Bagikan

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mencatat sebanyak 900 calon haji mengundurkan diri sepanjang tahun 2023, alasannya karena daftar tunggu yang dinilai terlalu lama.

Apabila calon haji yang mendaftar tahun ini, akan masuk ke daftar pemberangkatan haji 35 tahun kemudian.

Kepala Kemenag Pasuruan Syaikhul Hadi menjelaskan, hampir setiap hari ada calon haji yang mengundurkan diri, meskipun jumlah pendaftar haji juga cukup banyak ketimbang yang membatalkan.

“Kami menerima kedatangan jamaah yang mendaftar maupun yang membatalkan niat mereka untuk berhaji. Ya meskipun banyak yang daftar, tapi tidak sedikit yang mengurungkan niatnya. Karena masa tunggu yang cukup dan sebagai gantinya, para jamaah memilih untuk menggunakan uang pendaftaran tersebut untuk ibadah umroh,“ kata Syaikhul, Jumat (5/1/2024).

Syaikhu mengimbau kepada calon haji yang telah mendaftar agar tidak terburu-buru membatalkan diri khususnya bagi yang telah mendapat jadwal keberangkatan. Dia meminta agar tidak tergesa-gesa.

Dirinya juga meminta kepada para calon haji agar berpikir panjang apabila ingin membatalkan. Dia berharap agar menjadikan daftar tunggu itu sebagai langkah ikhtiar sampai waktu pemberangkatan.

Di sisi lain, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.