Pansus Haji Diberi Waktu 1 Bulan Simpulkan Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024

Cak Imin Pansus Haji 2024

Bagikan

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI memanfaatkan waktu dengan baik untuk menyelesaikan kesimpulan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, memberikan waktu maksimal selama satu bulan kepada Pasus Angket Penyelenggaraan Haji untuk memberikan kesimpulan penyelenggaraan haji 2024.

“Gunakan waktu sebaik-baiknya kita cuma punya waktu satu bulan, tidak punya waktu lagi,” kata Muhaimin usai memimpin agenda pemilihan Ketua Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Muhaimin menyebut setiap tahun penyelenggaraan haji selalu mendapatkan permasalahan, untuk itu dirinya menyebut bahwa pasus haji perlu menghasilkan produk evaluasi yang baik.

Dirinya menyebut bahwa hasil pasus yang baik dapat digunakan oleh Menteri Agama yang akan datang sebagai rujukan untuk menyelenggarakan ibadah haji yang aman dan nyaman.

Cak Imin mengungkap bahwa masalah penyelenggaraan ibadah haji ada di Komisi VIII DPR RI, namun karena terjadi masalah setiap tahun maka komisi tersebut menarik persoalan itu ke ranah lebih luas.

“Terdapat masalah pada penyelenggaraan haji maka komisi tersebut menarik lebih luas lagi hingga ke rapat paripurna DPR RI,” ungkap dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui,” kata dia yang disambut jawaban “setuju” oleh para anggota DPR RI yang menghadiri sidang.

Dia mengatakan pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Anggota Pansus Haji 2024 terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).