Pansus Nilai Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Salahi Undang-Undang

Suasana malam 27 Ramadhan di Masjidil Haram

Bagikan

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji DPR RI masih berlangsung hingga Rabu (4/9/2024) dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan haji 2024.

Pada gelaran haji 2024, ada penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang dibagi menjadi dua, yaitu 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus.

Namun, Direktur BHKU Kemenag, Jaja Jaelani mengaku tidak mengetahui asal usul pembagian kuota haji tambahan tersebut saat dirinya ditanya Pansus Angket Haji.

“Terkait pembagian 50:50, terus terang saya tidak mengetahui. Saat kami diskusi, salah satunya adalah berkaitan dengan kepadatan di Mina, tetapi akhirnya sudah diputuskan 50:50,” kata Jaja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Pertanyaan tersebut diajukan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Maman Imanulhaq mengenai pihak pengusul pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Selanjutnya, Maman mempertanyakan apakah pihak BHKU mempertanyakan keputusan tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota tambahan tersebut.

Pasalnya, ketentuan kuota tambahan tersebut dinilai menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 UU Nomor 8/2019 disebutkan bahwa Menteri menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jaja berpedoman pada Pasal 9 UU Nomor 8/2019 yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.

“Kemarin saat diskusi berkaitan dengan Pasal 9, kuota tambahan kewenangan Menteri sehingga kami menyimpulkan itu,” ujarnya.

Menyalahi Aturan

Alokasi kuota haji tambahan tersebut mendapat sorotan serius dari Pansus Angket Haji karena dinilai menyalahi ketentuan alokasi haji yang ada dalam Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Sementara itu dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu (21/8) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50;50 berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019.

Mencegah Kepadatan

Hilman Latief menyebut, alokasi fifty fifty itu berguna mencegah kepadatan jamaah di Mina. Terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus di Mina.

Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina.

Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.

Akhirnya Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian ada pengalihan kuota ke jamaah haji khusus.