News

Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Aturan Denda 1,9 M Terkait Corona

Pemerintah Arab Saudi akan mendenda sebesar 500.000 riyal atau setara 1.9 miliar rupiah bagi siapa saja yang berbohon terkait penyebaran virus corona.

Secara teknis, aturan Pemerintah Arab Saudi ini akan diberlakukan kepada siapa yang pernah berkunjung ke negara dengan kasus corona tingga dalam 2 minggu terakhir namun tidak mengakuinya.

Selanjutnya, bagi mereka yang terjangkit virus corona namun menyembunyikan fakta medis tersebut, juga akan dikenakan denda yang sama. Aturan ini berlaku sejak Senin, 9 Maret 2020.

“Semua pelancong yang tiba di Kerajaan menggunakan penerbangan internasional, manajer dan pekerja sarana transportasi lainnya, harus menghormati arahan kesehatan lokal dan internasional,” kata jaksa penuntut umum, seraya menambahkan, denda 500.000 riyal dikenakan kepada mereka yang tak patuh, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (10/3/2020).

Selanjutnya, para pengusaha transportasi juga akan dikenakan denda yang sama jika ada salah satu penumpangnya yang terjangkit virus corona namun tidak memberi laporan.

Pada hari itu juga, Pemerintah Saudi melarang warganya untuk pergi ke sembilan negara, tiga di antaranya adalah Italia, Korea Selatan, dan negara-negara teluk.

Pemerintah Arab Saudi Larang Bepergian ke Iran

Secara khusus, Pemerintah Saudi juga melarang warganya untuk melakukan bepergian ke Iran. Seperti diketahui, penyebaran virus corona terbesar di Timur Tengah terjadi di Iran, dengan korban yang meninggal sebanyak 273 orang.

Selanjutnya, Pemerintah Saudi juga mengisolasi Provinsi Qatif per Minggu 8 Maret 2020. Daerah dengan populasi syiah terbesar di Saudi itu menjadi pusat epidemik virus corona di Saudi dengan jumlah penderita sebanyak 15 orang.

Keputusan tersebut diberlakukan sebab terdapat sejumlah warga yang menyembunyikan riwayat perjalanan mereka sepulang ke Saudi dari Iran dan negara-negara teluk lainnya.

Dilansir dari Inews.com, sebagian warga Saudi yang terinfeksi virus corona ini mempunyai riwayat perjalanan dari Irak dan Iran sekembalinya dari ziarah ke situs syiah yang ada di sana.

Aturan selanjutnya, Pemerintah Saudi membatasi khatib shalat Jumat untuk tidak berkhutbah lebih dari 15 menit. Selain itu, Pemerintah setempat juga melarang membawa makanan ke area masjid manapun di Saudi.

TFA News

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago