Pemerintah Arab Saudi melarang buka puasa di dalam masjid pada bulan Ramadhan. Larangan ini demi menjaga kebersihan ruangan masjid.
Larangan buka puasa di dalam masjid dikeluarkan langsung oleh Pangeran Mohammad Bin Salman (MBS). Selanjutnya, tata cara berbuka bersama akan diatur oleh Kementerian Urusan Islam Arab Saudi.
Aturan yang diteken pada 20 Februari 2024 itu tak hanya berisi larangan buka di dalam masjid saat Ramadhan, melainkan juga mengandung serangkaian instruksi lain yang wajib diikuti petugas masjid di seluruh Saudi.
Dalam aturan tersebut juga dilarang membatasi para imam dan muazin untuk mengumpulkan sumbangan keuangan untuk penyelenggaraan buka pasa bersama.
“Para imam dan muazin di berbagai wilayah Kerajaan tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa bagi orang yang berpuasa dan lainnya,” menurut perintah tersebut.
Mengenai aturan berbuka puasa Ramadhan di dalam masjid, dijelaskan lebih jauh bahwa berbuka di dalam masjid dikhawatirkan akan membuat area shalat menjadi ktoro.
Meski begitu, Pemerintah Saudi masih mengizinkan penyelenggaraan buka puasa di area masjid lainnya, seperti di halaman. Namun, tidak boleh menggunakan tenda atau sejenisnya.
“Buka puasa harus berada di bawah pengawasan imam dan muazin. Bagi yang berbuka puasa wajib untuk segera membersihkan tempat setelah selesai makan,” kata kementerian.
Selain itu, aturan Kementerian Agama juga mengatur tata cara beribadah dalam masjid saat Ramadhan. Jamaah dilarang merekam aktivitas shalat di dalam masjid.
Larangan merekam shalat di dalam masjid ini untuk menghormati jamaah yang sedang beribadah. Menurut keterangan dalam aturan tersebut, aktivitas shalat di dalam masjid tidak boleh disiarkan di media apapun, termasuk di media sosial.