Pengkajian Sistem Pembayaran BPIH Secara Online

Bagikan

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan mengembangkan sistem pendaftaran haji berbasis online. Hingga saat ini Kemenag sedang dalam proses pengkajian untuk membangun sistem tersebut.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menerangkan, sebetulnya tak ada perubahan apapun, tetapi hanya melakukan pengembangan.

Muhajirin juga mengatakan, pada musim haji tahun 2019, calon jamaah haji cara melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih manual dengan mendatangi setiap bank penerima setoran (BPS). Tahun ini Kemenag ingin memulai mengembangkan cara pembayarannya dari manual ke online.

“kita kembangkan tidak hanya manual tapi kita juga kembangkan aplikasi pelunasan secara onlie atau non teller,” katanya.

Pengembangan tersebut pun dinilai menurutnya cukup membantu jamaah, terutama jamaah-jamaah tertentu yang jangakaunya jauh dengan kantor-kantor perwakilan bank BPS. Jadi untuk mendukung pengembangan ini, maka kedepannya Kemenag harus memiliki sistem untuk mendukung pembayaran secara online.

“Maka kedepannya kita akan mencoba untuk juga pendaftaran awal di samping jamaah bisa membayar ke bank bisa juga dilakukan secara online,” katanya.

Untuk melakukan pegembangkan sistem pembayaran BPIH dari manual ke sistem online dia mengakui Kemenag tak bekerja sendiri, tapi Kemenag melalui Ditjen PHU melibatkan setiap bank BPS.

Dalam rancangan regulasi yang disusun, anggota keluarga yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut hanya suami atau istri, anak kandung, dan saudara kandung. Regulasi baru nanti, menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi.