Penipuan jemaah umrah kembali terjadi, kali ini di pulau Madura, Jawa Timur. Berkat laporan warga, pelaku yang bernama H. Razak bin Ahmad (47) asal Perum Center Indah Permai Blok B-6, RT/RW, 028/007, Kelurahan Subang, Kabupaten Bojonegoro berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang, Madura.
Tersangka penipuan jemaah umrah ini ditangkap berkat laporan dari KH Soleh Sayuti (50) asal Dusun Tambak, Desa Jragoan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Proses penangkapan pun berlangsung cepat, tepat setelah laporan dari warga tersebut masuk ke pihak kepolisian, langsung segera diproses. Hasilnya, pelaku pun langsung dibekuk petugas.
“Penangkapan berlangsung di kantor tersangka yakni PT Royal Mandiri alamat Jl Kramat I, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang karena laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Sampang, AKBP Didit menjelaskan, di Sampang, Madura, dilansir dari Beritajatim.
Kronologi Penipuan Jemaah Umrah di Sampang
Sebelumnya, korban menanyakan kepada tersangka mengenai proses umrah, katanya mempunyai koneksi untuk memberangkatkan setiap orang yang ingin umroh dan haji.
Selanjutnya, kata Didit tersangka membenarkan bahwa dirinya sanggup untuk memberangkatkan jemaah umroh atau haji. Ia menyakinkan korbannya dengan meminta biaya sebesar Rp 46 juta dengan cara bayar kontan dan bisa dilakukan dengan cara dicicil.
“Berkat janji-janji muluk tersangka, akhirnya korban merasa tertarik dengan tawaran tersebut. Sehingga korban meminta tersangka untuk mengurus keberangkatan umrohnya dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 21 juta kepada tersangka,” kata Didit, Sabtu (1/11/2019).
Setelah beberapa hari, tersangka kembali meminta kepada korban agar segera melunasi kekurangannya yakni sebanyak Rp 25 juta. Tapi karena korban tidak punya uang, sehingga dia terpaksa menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Karimun kepada tersangka untuk dijual dengan harga yang disepakati, yakni sebesar Rp 90 juta.
“Setelah menunggu sesuai dengan waktu yang dijanjikan tersangka, ternyata korban tidak berangkat ke tanah suci. Bahkan uang sisa dari penjualan mobilnya juga tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 116 juta,” tadasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun.