Untuk memangkas waktu dan birokrasi yang lama serta berbelit, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan invoasi pada perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh telah dilakukan secara daring atau online.
Sistem pengajuan perizinan secara online untuk penyelenggaraan ibadah umroh ini berlaku sejak pengajuan berkas pertama hingga diterbitkannya surat izin operasional. Dengan begitu, perusahaan jasa umroh tak lagi menghabiskan waktu untuk mengantre dan menghabiskan waktu lama.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, kemarin sistem perizinan kita telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin kepada tujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) secara daring.
“PPIU tinggal mengunduh atau mencetak SK tersebut,” kata Nizar saat memberikan pengarahan tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu, 26 Februari 2020.
Selanjutnya, PPIU yang telah melakukan pengurusan perizinan elektronik tersebut ada tujuh perusahaan. Yaitu, PT. Semesta Berthowaf 99, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata, PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring Kencana , PT. Asshodiqiyah dan PT. Malika Utama Wisata.
Perizinan Penyelenggara Ibadah Umroh Daring
Dalam kesempatan yang sama, M. Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus menambahkan bahwa sistem perizinan daring tersebut tidak hanya berlaku untuk perpanjangan SK, juga bisa untuk membuat perizinan membuat PPIU baru.
Sebagai informasi bahwa moratiorium pemberian PPIU baru sudah dicabut sejak awal Februari 2020. Dengan begitu, masyarakat yang hendak membuat PPIU baru sudah bisa melakukannya kembali. Untuk mengakses layanan perizinan ini, warga bisa melakukan pendaftaran melalui situs resminya, yaitu www.umrah.kemenag.go.id.
Meski perizinan itu sudah begitu mudah, masih ada satu syarat lagi yang harus dilakukan sebelum mengajuka pendaftaran via daring, yaitu calon PPIU harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat.
Hal itu dinilai penting dalam melakukan verifikasi faktual secara objektif di masing-masing daerah. Untuk itu, Arifin berharap Kanwil harus melakukan proses verifikasi dengan baik sehingga dapat menjadi acuan yang benar, transparan, dan terstandar.
“Kalau berdasarkan verifikasi sudah ada tanda-tanda bermasalah, jangan sekali-kali diberikan rekomendasi,” ujar Arfi Hatim.
Sejak Januari 2017, proses perizinan umroh sudah dilakukan secara terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Sementara sejak Januari 2019 proses perpanjangan izin dilakukan dengan upload dokumen melalui layanan daring.
Meski prosesnya sudah memanfaatkan teknologi, pengambilan SK masih dilakukan secara manual. PPIU harus datang ke PTSP Kementerian Agama di Jakarta.