Perhatikan! Ini Aturan Berbuka Puasa di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Bagikan

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat Madinah telah menyiapkan untuk mengadakan takjil atau konsumsi menu buka puasa bagi jemaah Masjid Nabawi yang datang dari berbagai negara. Namun, menurut Dewan Pengurusan Masjid Haramain, kegiatan mulia ini harus ditertibkan demi menjaga kebersihan Masjid Nabawi serta menjaga kenyamanan jemaah yang beribadah.

Berbeda dengan Masjidil Haram, Dewan Pengurus Masjid dalam publikasi resmi Madinah memberikan informasi yang membolehkan kurma, kopi, susu, keju dan roti masuk ke dalam Masjid.

Buka Puasa Di Masjid Nabawi

Sedangkan di Masjidil Haram penentuan menu lebih diperketat karena diprediksi jumlah jemaah jauh lebih banyak di sana, sehingga kebersihan masjid menjadi pertimbangan utama, karena itulah makanan yang diizinkan untuk dibawa ke dalam Masjidil Haram hanyalah kurma atau roti, selebihnya berada di luar masjid.

Adapun tempat ifthar (buka puasa) yang disediakan nantinya terletak di pelataran Masjid Nabawi sebelah utara, timur dan barat. Tempat ifthar ini harus terpisah antara jemaah laki-laki dan perempuan.

Terkait para dermawan yang hendak mendermakan harta untuk pengadaan konsumsi, maka Dewan Pengurus Masjid menetapkan aturan sebagai berikut:

1. Menyiapkan alat pembersih untuk digunakan membersihkan area hidangan;
2. Kemasan pembawa makanan harus kuat agar tidak robek ketika diangkat;
3. Tidak diperbolehkan membawa minuman selain susu, air putih, kopi, dan jus;
4. Pemilihan tempat pelaksanaan ifthar harus mudah dijangkau oleh jemaah;
5. Konsumsi harus sudah tersedia 1,5 jam sebelum azan maghrib, tidak kurang atau lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut;
6. Petugas pembagi atau penyedia konsumsi wajib mengenakan sarung tangan;
7. Setelah konsumsi tiba tidak boleh langsung membagikan konsumsi sebelum diberikan instruksi dari petugas yang bersangkutan;
8. Jika ada sisa makanan, maka boleh dibagikan kepada siapa saja secara tertib dan tidak berjatuhan ke lantai masjid;
9. Tidak mengepel lantai yang dilalui oleh jemaah berkebutuhan khusus demi menghindari kecelakaan.

Jika di Masjidil Haram, telah dikerahkan puluhan ribu pekerja untuk persiapan Ramadan, namun di Masjid Nabawi jumlah pekerja yang dikerahkan hanya 5.000 orang, mereka bertugas untuk membersihkan masjid serta sarana-sarana penunjang lainnya.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid suci yang sekiranya harus dirawat dan dijaga sebaik mungkin karena di sinilah tempat pelaksanaan rukun Islam yang kelima.