Haji Dan Umrah

Perhatikan! Ini Aturan Berbuka Puasa di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat Madinah telah menyiapkan untuk mengadakan takjil atau konsumsi menu buka puasa bagi jemaah Masjid Nabawi yang datang dari berbagai negara. Namun, menurut Dewan Pengurusan Masjid Haramain, kegiatan mulia ini harus ditertibkan demi menjaga kebersihan Masjid Nabawi serta menjaga kenyamanan jemaah yang beribadah.

Berbeda dengan Masjidil Haram, Dewan Pengurus Masjid dalam publikasi resmi Madinah memberikan informasi yang membolehkan kurma, kopi, susu, keju dan roti masuk ke dalam Masjid.

Buka Puasa Di Masjid Nabawi

Sedangkan di Masjidil Haram penentuan menu lebih diperketat karena diprediksi jumlah jemaah jauh lebih banyak di sana, sehingga kebersihan masjid menjadi pertimbangan utama, karena itulah makanan yang diizinkan untuk dibawa ke dalam Masjidil Haram hanyalah kurma atau roti, selebihnya berada di luar masjid.

Adapun tempat ifthar (buka puasa) yang disediakan nantinya terletak di pelataran Masjid Nabawi sebelah utara, timur dan barat. Tempat ifthar ini harus terpisah antara jemaah laki-laki dan perempuan.

Terkait para dermawan yang hendak mendermakan harta untuk pengadaan konsumsi, maka Dewan Pengurus Masjid menetapkan aturan sebagai berikut:

1. Menyiapkan alat pembersih untuk digunakan membersihkan area hidangan;
2. Kemasan pembawa makanan harus kuat agar tidak robek ketika diangkat;
3. Tidak diperbolehkan membawa minuman selain susu, air putih, kopi, dan jus;
4. Pemilihan tempat pelaksanaan ifthar harus mudah dijangkau oleh jemaah;
5. Konsumsi harus sudah tersedia 1,5 jam sebelum azan maghrib, tidak kurang atau lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut;
6. Petugas pembagi atau penyedia konsumsi wajib mengenakan sarung tangan;
7. Setelah konsumsi tiba tidak boleh langsung membagikan konsumsi sebelum diberikan instruksi dari petugas yang bersangkutan;
8. Jika ada sisa makanan, maka boleh dibagikan kepada siapa saja secara tertib dan tidak berjatuhan ke lantai masjid;
9. Tidak mengepel lantai yang dilalui oleh jemaah berkebutuhan khusus demi menghindari kecelakaan.

Jika di Masjidil Haram, telah dikerahkan puluhan ribu pekerja untuk persiapan Ramadan, namun di Masjid Nabawi jumlah pekerja yang dikerahkan hanya 5.000 orang, mereka bertugas untuk membersihkan masjid serta sarana-sarana penunjang lainnya.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid suci yang sekiranya harus dirawat dan dijaga sebaik mungkin karena di sinilah tempat pelaksanaan rukun Islam yang kelima.

Marshal

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago