Tahapan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 H/2024 M telah dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilangsungkan dari tanggal 12 hingga 15 Desember 2023.
Sedangkan untuk tahap kedua, akan berlangsung mulai tanggal 26 hingga 29 Desember 2023. Waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan dilakukan di hari kerja di tanggal tertera di atas.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa kuota haji khusus tahun 2024 berjumlah 17.689 orang yang terdiri dari 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (12/12/2023), mengatakan, jumlah kuota haji khusus tersebut merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang jumlahnya 221.000 orang.
Kata Anna, pihak pimpinan PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus telah dikirimi surat beserta lampiran daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.
“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1,” katanya.
Pada tahap satu, terdiri dari 16.305 orang yang sudah diserahkan kepada pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama-nama tersebut dapat dilihat secara lebih rinci pada website haji.kemenag.go.id.
“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.
Anna menjelaskan, bagi jamaah haji khusus yang masuk dalam daftar konfirmasi dan pembayaran Bipih Khusus namun terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, tetap dapat melakukan pelunasan pada PIHK yang izinnya aktif.
Dengan cara melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.
Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.