Seorang oknum pengusaha jasa perjalanan umrah ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur atas laporan penipuan dari sejumlah korban. Mirisnya, jika ditotal, jumlah kerugian mencapai Rp5 miliar
Kasus ini bermula dari laporan dari calon jamaah umrah yang telah menyetor sejumlah uang melalui PT Arofah Mina yang dikelola pelaku. Uang sudah diserahkan, namun dirinya tak kunjung diberangkatkan.
“Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (5/12/2023), dikutip dari Republika.
Saat ini Direktur Utama PT Arofah Mina yang beralamat di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya sudah ditahan polisi dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan hasil dari pengusutan polisi yang bermula dari laporan dua orang, yakni suami istri asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Kedua korban mengaku telah mendaftar umrah dengan menyetor uang sebesar Rp64 juta. Namun hingga tanggal yang telah disepakati, mereka tak kunjung diberangkatkan.
“Karena gagal berangkat ini kemudian kedua korban melaporkan kasusnya ke polisi,” ujar Teuku Arsya.
Kasus ini tak berhenti di sini, polisi mengusut lebih lanjut tindak pidana penipuan tersebut. Dijelaskan bahwa dari total 4.700 orang yang direkrut, ada seribuan calon jamaah umroh yang sempat gagal berangkat.
Dari seribu calon jamaah itu, 700 orang telah diberangkatkan lewat biro umrah lain, sementara 300 orang memilih jadwal lain dan meminta pengembalian uang yang sudah terlanjut disetorkan.
“Dari keterangan saksi-saksi yang kami periksa, termasuk dari tersangka sebagai pihak terlapor, ada sebanyak 140 orang menerima skema penjadwalan ulang (keberangkatan umroh) sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund, termasuk dua korban ini. Namun, hingga kini dana uang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Polisi menyebut kerugian yang dialami dua korban kasus umrah ini mencapai Rp 64 juta, namun jika ditotal dengan 162 korban lain jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar.
Akibat kasus ini tersangka HW harus ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…