Proses Pembimbingan Haji Akan Berbasis Zonasi

Bagikan

Tahun 2020 merupakan momentum peningkatan kualitas manasik haji, dan nantinya kloter haji akan dilakukan proses pembimbingan ibadah berbasis kecamatan.

Hal ini merupakan permintaan langsung Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, pengkloteran akan dibentuk berdasarkan jemaah haji perkecematan, sehingga memudahkan KBIH untuk melakukan bimbingan dan pendampingan jamaah.

Nizar pun menyebut pada musim haji 1441H/2020M, pihaknya akan menyempurnakan pelaksanaan sistem zonasi. Hal ini tidak diniatkan untuk melemahkan tapi justru menguatkan peran KBIH.

Sebab melalui sistem zonasi, jamaah haji dari daerah tertentu dapat ditempatkan dalam satu zona selama di Arab Saudi. Temtunya pengaturan ini akan memudahkan pembimbing ibadah KBIH dalam melakukan tugas bimbingan dan pendambingan bagi jamaah haji.

“Dengan dikelompokkan pada satu zona, maka pembimbing KBIH akan lebih mudah mengkoodinir mobilitas jamaah dari hotel menuju haram, baik ketika di Mekah atau Madinah,” lanjutnya.

Selain itu, sistem zonasi juga akan mempermudah fungsi pengawasan yang dilakukan DPR dan DPD.

“Mereka lebih mudah untuk menjaring masukan dan evaluasi dari jemaah, khususnya konstituen dari daerah pemilihan mereka masing-masing,” jelasnya.

Sebagai contoh adalah jamaah dari NTB, dengan sistem zonasi dapat ditempatkan dalam satu hotel sehingga memudahkan dalam proses pembimbingan manasik bagi jamaah.

Supaya sistem zonasi dapat berjalan secara maksimal pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, pihak Ditjen PHU akan mengirimkan manifes lebih awal.

Rencananya Manifes tersebut akan dikirim setelah dilakukan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Haji Arab Saudi.

Manifes yang dibagikan lebih awal, akan memudahkan pihak Kemenag Kabupaten/Kota untuk meminta Kepala KUA agar membentuk kloter berdasarkan jemaah yang ada di tingkat kecamatan.

“Pihak KUA diharapkan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pihak KBIH untuk mengelompokkan jemaah haji dalam satu kloter,” ujarnya.

Dengan adanya sistem zonasi ini, program manasik sepanjang tahun dapat diterapkan dengan lebih rinci. Pembagian kloter jamaah juga bisa dipastikan jauh-jauh hari sebelumnya.

Nizar mengaku telah memberikan tabayyun di beberapa daerah yakni Banyumas dan Brebes terkait isu sistem zonasi akan melemahkan KBIH.

Setelah deberikan penjelasan, kebanyakan KBIH justru mendukung agar sistem zonasi ini terus diterapkan.

Di samping memudahkan proses bimbingan selama di Saudi Arabia, sistem zonasi juga dapat memfasilitasi keberadaan KBIH untuk saling menguatkan satu sama lain.

“KBIH dengan jumlah jemaah sedikit dapat digabungkan dengan KBIH yang jumlah jemaahnya banyak. Di sinilah diharapkan terjadi proses kompetisi yang sehat, kompetisi yang tidak saling mematikan satu sama lain,” ujar Nizar.