Regulasi Haji Akan Diubah Sebagian, Ini Keterangan Kemenag

Regulasi Haji Diubah Sebagian

Bagikan

Regulasi Haji akan diubah sebagian, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI bakal mengubah regulasi pendaftaran dan pembatalan jemaah haji pada 2020 mendatang.

Muhajirin Yanis, selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengatakan, sejumlah regulasi haji tersebut yaitu terkait regulasi pelimpahan porsi jemaah yang wafat, saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas.

Dalam rancangan regulasi tersebut, hanya suami atau istri, anak kandung, dan saudara kandung, yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut.

“Regulasi baru nanti, menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Jika sebelumnya menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jemaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas,” ungkap Muhajirin Yanis, dilansir dari situs kemenag.go.id.

Selanjutnya, perubahan regulasi terkait batas umur lanjut usia (lansia) calon jemaah haji. Sebelumnya, kategori lansia adalah yang berumur 70 tahun ke atas, diubah menjadi 65 tahun ke atas sebagai kategori Lansia.

Untuk perubahan yang ketiga adalah, rencana penambahan regulasi untuk pendaftaran haji disabilitas. Muhajirin berharap, melalui perubahan ini perbaikan layanan jemaah haji bisa dipercepat.

“Tujuan adanya diadakan sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji adalah untuk mempercepat dan memperbaiki proses haji,” paparnya.

Regulasi Haji dan Sistem Online pada Kemenag

Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengembangkan sistem pendaftaran haji dari manual ke sistem online. Saat ini Kemenag sedang mengkaji untuk membangun sistem tersebut.

“Tdak ada perubahan sebenarnya. yang ada pengembangan,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis saat berbincang dengan Republika melalui sambungan telpon, Jumat (25/10).

Muhajirin mengatakan, pada musim haji tahun 2019, calon jamaah haji cara melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih manual dengan mendatangi setiap bank penerima setoran (BPS).

Tahun ini Kemenag mulai Ditjen PHU akan mengemangkan cara pembayarannya dari manual ke online.

“Mengingat mungkin ada yang melunasi anaknya karena cukup lama menunggu, maka kita kembangkan tidak hanya manual tepi kita juga kembangkan aplikasi pelunasan secara onlie atau non teller,” katanya.