Sebanyak 11 kementerian menandatangani nota kesepakatan penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Hal itu terjadi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mereka sepaham terkait urgensi, kesamaan visi, kolaborasi ‘resources’ (sumber daya) serta sinergi program. “Ini merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro. Ada juga perwakilan lintas kementerian dan lembaga serta pemimpin daerah.
Pengelolaan ekosistem
Kesepakatan Menteri tentang penyelamatan danau prioritas nasional ditandatangani. Rapat koordinasi ini sangat penting dalam upaya bersama untuk pengelolaan ekosistem danau dan daerah aliran sungainya.
“Termasuk pada beberapa wilayah sudah dalam fase penyelamatan danau dan ekosistemnya seperti pada 15 danau yang sudah pada fase ekosistem terancam dan bahkan rusak,” ujar Siti.
Kesepakatan Menteri itu merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bali tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan. Juga menguatkan kembali Gerakan Penyelamatan Danau (Germadan) yang diluncurkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II di Semarang Tahun 2011.
Empat poin
Kesepakatan Menteri tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional mencakup empat poin berikut. Pertama, melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018.
Kedua, mengintegrasikan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis masing-masing kementerian/lembaga dan rencana tata ruang.
Ketiga, melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan danau prioritas nasional yang sehat dan lestari.
Keempat, mendukung penyusunan, ‘monitoring’ atau pemantauan dan evaluasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait penyelamatan danau prioritas nasional.