Sayyidina Umar bin Khatab RA pernah menyuruh penduduk Yaman yang berhaji agar segera kembali ke negaranya. Tak hanya warga Yaman, beliau juga menyuruh hal sama kepada warga Irak dan Irak.
Tentu kita bertanya, apa alasan Sayyidina Umar menyuruh mereka segera kembali ke daerah masing-masing?
Kota Makkah adalah kota paling suci bagi umat Islam. Kota ini sangat istimewah bagi umat Islam, selain merupakan tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW, kota ini juga tempat di mana Ka’bah berada.
Lantas apa alasan Umar?
Dalam kitab Ihya’ Ulumiddun karya Imam Al Ghazali dijelaskan bahwa sesungguhnya para ulama menghukumi makruh bagi orang yang berhaji kemudian bermukin di Makkah.
Alasan pertama, menurut Imam Al Ghazali, apabila seorang muslim bermukim di Makkah, dikhawatirkan hatinya bimbang dan menjadi sangat terpaut dengan Baitullah.
Keterpautan yang berlebihan, dikhawatirkan akan berubah menjadi penghormatan yang berlebihan sehingga menjurus pada perbuatan syirik, di mana dosa ini merupakan dosa besar.
Ini lah alasan, mengapa Sayyidina Umar diriwayatkan pernah mengumpulkan orang-orang yang telah mengerjakan haji, lalu beliau berkata kepada mereka:
“Wahai penduduk Yaman, kembalilah kalian ke Yaman! Wahai penduduk Syam (Palestina), kembalilah kalian ke Syam. Wahai penduduk Bashrah (Irak), kembalilah kalian ke Bashrah,” dikutip dari Republika, Rabu (15/5/2024).
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Sayyidina Umar mengkhawatirkan akan terjadi perbuatan yang menjurus pada dosa besar. Beliau berkata, “Aku khawatir manusia berbuat syirik di Baitullah, ini jika mereka selalu berada di sisinya (Baitullah).”
Alasan kedua, rasa rindu seorang muslim akan bertambah apabila dirinya berada jauh dari sesuatu yang dirindukan. Sehingga, orang yang pernah berhaji, atau sedang berhaji dari daerah yang jauh, akan merindukan Baitullah ketika berada di daerah masing-masing.
Ini karena Allah SWT telah menjadikan Baitullah sebagai tempat berkumpul serta tempat yang aman bagi kesatuan umat Islam.
Alasan ketiga, dikhawatirkan bagi orang yang berhaji lalu bermukim di Kota Makkah akan berbuat dosa dan salah.
Makkah adalah kota yang sangat istimewa serta dimuliakan oleh Allah SWT. Maka, orang yang berbuat dosa dan salah di tempat suci ini akan dikutuk oleh-Nya.
Mengenai orang yang berbuat dosa di Makkah, Ibnu Mas’ud RA pernah berkata, “Tidak ada satu negeri pun selain kota Makkah, dimana orang yang baru berniat buruk sebelum berbuat akan ditimpa siksaan.”
Selanjutnya, Ibnu Mas’ud mengutip Surah Al Hajj ayat 25, Allah SWT berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ࣖ
“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidil Haram yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.”
Ulama berpendapat bahwa aturan tersebut hanya berlaku di Kota Makkah, di mana dosa yang dilakukan akan mendapat balasan berlipat, begitu juga perbuatan baik akan diganjar dengan pahala berlipat.