Sebanyak 19.401 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Ketika Seseorang Meninggal saat Haji atau Umrah, Begini Hal yang Harus Dilakukan

Bagikan

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahap I dibuka mulai Selasa, 19 Maret 2018. Sampai penutupan transaksi pada pukul 15.00 WIB, lebih 19ribu jemaah sudah melakukan pelunasan.

“Pada penutupan hari pertama pelunasan, Siskohat mencatat 19.401 jemaah sudah melunasi BPIH,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (19/03).

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota reguler dan 17.000 kuota khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jemaah dan 1.513 untuk tim petugas daerah (TPHD).

“Artinya hampir 10 persen kuota reguler yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” ujarnya.

“Sementara untuk TPHD, sampai hari ini belum ada yang melunasi,” sambungnya.

Pelunasan biaya haji

Muhajirin menjelaskan, pelunasan BPIH tahap pertama akan berlangsung sampai 15 April 2019. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja. Waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB. Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA. Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” tandasnya.