Pemerintah Arab Sudi mengeluarkan kuota Haji 2022 untuk Indonesia yaitu sebanyak 100.051 orang. Kuota tersebut kemudian disebarkan ke seluruh provinsi di Indonesia.
Melalui surat Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022, Kementerian Agama itu menjadi pedoman penyediaan layanan jamaah haji Indonesia 2022.
“Keputusan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Adapun keputusan terkait kuota haji ini diteken Menag Yaqut pada 22 April lalu ini yang terdiri dari, 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Kemudian keputusan ini pedoman Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tapi juga bagi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Dengan rincian, 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk haji khusus, rinciannya yaitu 6.664 kuota jemaah haji khusus 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baik untuk haji reguler maupun haji khusus, kata Yaqut Cholil Qoumas, kuota 100.051 pada 1443 H/2022 M ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/ 2020 M Lalu, jemaah yang berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Selain itu, ada juga jemaah yang diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. Prioritas berlaku bagi dua kelompok.
Pertama, jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, tapi tidak masuk alokasi kuota. Kedua, jemaah yang menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M. “Sepanjang kuota haji tersedia,” kata Menag.
Sebaran Kuota Haji 2022 per Provinsi
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selatan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190