Tips Wisata

Sebelum Traveling ke Luar Negeri, Ini 4 Jenis Visa yang Perlu Kamu Ketahui

Bagi kamu yang ingin traveling ke luar negeri, visa menjadi salah satu dokumen penting yang harus disertakan.

Ya, banyak negara saat ini mewajibkan wisatawan menyertakan visa untuk bisa masuk ke negara mereka.

Visa sendiri merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan, di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.

Jadi selain paspor, kamu tak bisa masuk ke sebuah negara jika tak memiliki visa.

Ilustrasi mama muda ajak bayi traveling (pxhere.com)

Namun demikian, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi sebagian warga negara lainnya.

Saat ini ada  70 negara memberikan keuntungan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke sana.

Beberapa negara yang memberikan bebas visa antara lain, negara-negara di Asia Tenggara, Hong Kong, Turki, India, Yordania, hingga Kenya.

Beberapa negara ada yang langsung bebas visa tanpa menyertakan apapun, ada pula yang menyertakan E-visa atau Visa on Arrival.

Lalu, sebenarnya ada berapa macam visa yang terdapat di dunia? Berikut penjelasannya:

Visa Turis

Ilustrasi wisatawan di bandara (Istimewa)

Jenis visa yang satu ini seringkali dipakai para traveler untuk berkunjung ke negara lain.

Visa turis juga jadi salah satu visa yang paling mudah didapatkan dibanding visa jenis lain.

Kamu hanya perlu mengajukan syarat-syarat ke kedutaan besar negara yang ingin kamu kunjungi sebulan sebelum kamu pergi.

Visa Belajar

Ilustrasi traveling

Bagi kamu yang ingin belajar ke luar negeri, pastikan untuk memiliki visa belajar atau yang biasa disebut study permits.

Visa ini hanya bisa kamu dapatkan jika kamu telah diterima atau menyertakan surat tanda masuk sekolah atau perguruan tinggi.

Sebaliknya, kamu tidak akan mendapatkan visa belajar, jika kamu masih mencari atau sedang mendaftar ke sekolah atau perguruan tinggi.

Visa Kunjungan Bisnis

Visa kunjungan bisnis diperuntukkan bagi mereka yang ingin berkunjung ke suatu negara untuk urusan bisnis.

Visa jenis ini biasanya lebih mudah didapatkan ketika kamu telah memiliki surat rekomendasi dari tempat kerjamu di Indonesia ataupun negara lain.

Visa Kerja

Visa kerja biasanya memiliki jangka waktu yang beragam seperti 1 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun. Jangka waktu itu disesuaikan dengan berapa lama kamu akan bekerja di negara lain.

Visa jenis ini lebih sulit didapatkan dibanding visa-visa lainnya. Pasalnya, kamu harus mendapatkan jaminan dari kantor negara yang akan kamu kunjungi.

Tfanews.com

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago