Info harga

Sekarang Makan Pempek di Palembang Kena Pajak

Pemkot Palembang saat ini mulai mengenakan pajak 10% bagi para PKL baik yang menjual pecel lele, pempek ataupun makanan lainnya. Kebijakan ini membuat warga mengeluh karena Pemkot sebelumnya baru menaikkan pajak PBB.

Wali Kota Palembang Harnojoyo ketika ditemui di kantornya, Selasa (9/7/2019), mengatakan, Pajak 10% itu sebenarnya sudah diterapkan sejak jauh hari. Namun, untuk kali ini, Pemkot mulai memasang alat pemantau e-tax, sehingga semua transaksi akan terpantau. Dia mengatakan penerapan pajak itu untuk mengejar target PAD Rp 1,3 triliun.

“Saat ini kita mulai menerapkan untuk mengenakan pajak 10% ke semua pengusaha. Pedagang pecel lele, rumah makan sampai pengusaha kuliner,” kata Harnojoyo.

Dengan pemasangan alat itu, Harnojoyo ingin penarikan pajak, khususnya bidang kuliner, lebih maksimal. Termasuk tidak ada tipu-tipu dalam pembayaran pajak di Kota Palembang.

“Saat mereka mendirikan izin buat rumah makan, usaha atau sebagainya itu sudah dititipkan pajak Rp 10%. Jadi omzet mereka ini yang dikenakan pajak, selama ini mereka bayar, tapi tidak sesuai,” ujar Harnojoyo.

Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan, tidak semua pedagang bisa kena aturan tersebut. Hanya pedagang beromzet Rp 3 juta/ hari yang kena pajak itu.

“Jadi tidak semua pedagang kena pajak 10 %. Mereka yang kami pasang alat itu yang omzetnya mencapai Rp 3 juta/hari,” terangnya.

Pemasangan alat e-tax, diakui Sulaiman mulai diberlakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait upaya pemanfaatan pajak daerah.

“Kami mau transparan, karena selama ini banyak yang tidak bayar pajak. Sekarang kita lihat ke depan, sasarannya pun kalau omset sudah besar. Tidak mungkinlah ya omset kecil dikenai pajak,” ungkap Sulaiman.

Namun kebijakan itu tak disetujui warga. Pemkot baru saja menaikkan pajak PBB bagi warganya.

“Tagihan PBB kami naik secara drastis di tahun ini, dari awal Rp 239 ribu, sekarang Rp 894. Ini sangat memberatkan warga,” ujar salah seorang warga, Fathony ketika ditemui di rumahnya.

Marshal

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago