Banyak jamaah haji yang menggunakan fasilitas ini. Meskipun, tidak membuat harus mengantre. Kebanyakan jamaah yang menggunakan skuter matik berdua. Biasanya suami istri atau anak dengan orang tuanya.
Tidak hanya orang tua, namun juga terlihat orang yang masih terlihat muda dan sehat. Ketika mereka berjalan kaki terlihat masih kuat dan usianya belum sampai 40 tahunan.
Lalu, bagaimana hukum dari menggunakan skuter matik ini untuk tawaf? Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah KH Ahmad Wazir menjelaskan, skuter matik untuk tawaf itu semua diperuntukkan bagi jamaah yang uzur seperti lansia ataupun sakit.
yang lebih baik
Sehingga, ada prosedur yang harus dilalui oleh orang-orang yang tawaf. Ada urutan-urutannya. Maka, sepanjang jamaah haji itu sehat dan kuat maka lebih baik dia melakukan tawaf dan sa’inya dengan berjalan kaki.
“Sedangkan untuk tawaf untuk sekuter itu bagi jamaah-jamaah yang uzur dan jamaah yang lansia,” kata Kiai Wazir.
Menurutnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih bahwa penggunaan alat untuk orang yang uzur seperti lansia ataupun sakit maka hukumnya boleh. Tetapi, bagi yang tidak menyandang uzur, ada perbedaan ulama.