Syarat Sah Ibadah Haji Dan Umroh Yang Wajib Kamu Ketahui

Bagikan

Syarat Sah Ibadah Haji Dan Umroh Yang Wajib Kamu Ketahui
Syarat Sah Ibadah Haji Dan Umroh Yang Wajib Kamu Ketahui

Allah Swt di dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 97. “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Dan Nabi Saw. pernah bersabda: “Islam dibangun atas lima hal: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah dan berpuasa Ramadan” (HR. Albukhari dan Muslim).

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima. Rasanya tidak sempurna jika rukun Islam yang satu ini jika tidak dipenuhi. Namun, tidak semua orang bisa melaksanakan ibadah haji. Hanya bagi orang-orang yang mampu, baik materi maupun fisik.

Bagi orang yang mampu namun sebelum berangkat ke tanah suci telah wafat atau meninggal dunia, maka ibadah hajinya bisa dibadalkan. Haji itu sendiri secara bahasa artinya mengunjungi atau menyengaja.

Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji.

Syarat Sah Ibadah Haji Dan Umroh Yang Wajib Kamu Ketahui
Syarat Sah Ibadah Haji Dan Umroh Yang Wajib Kamu Ketahui

Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :

1. Islam

Maka, bagi non muslim tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji. Karena haji dan umrah merupakan ibadah yang tidak dituntut untuk dilakukan bagi selain orang muslim.

Jika non muslim melaksanakan haji dan umrah, maka hukumnya tidak sah, karena syarat sahnya ibadah itu harus Islam.

2. Berakal

Maka orang gila, tidak wajib melaksanakan ibadah haji dan umrah, karena ia tidak mampu membedakan antara perintah dan larangan.

Selain itu, jika Allah swt. telah mengambil apa yang telah ia beri (akal), maka gugurlah apa yang ia wajibkan (syariat Islam). Dan pembebanan untuk melaksanakan syariat itu tidak sempurna kecuali dengan akal.

3. Baligh

Maka, haji dan umrah itu tidak wajib bagi umat Islam yang belum balig, karena ia belum mukallaf, dimana pembebanan syariat itu ketika telah baligh.

4. Merdeka

Maka, haji dan umrah itu tidak wajib bagi seorang budak karena ia tidak memiliki harta, bahkan hartanya semua adalah hak milik tuannya.

5. Mampu

Karena Allah swt berfirman:

(وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً).

“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”(Q.S: Ali Imran/3: 97)

Haji di nyatakan sah apabila melaksanakannya memenuhi beberapa hal berikut ini.
  1. Dikerjakan sesuai batas batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaman ibrahim), dan batas waktu wukuf.
  2. Melakukan urutan rukun haji tidak boleh dibalik balik.
  3. Dipenuhi syarat syaratnya, misalnya syarat thowaf dan sa’i.
  4. Dikerjakan di tempat yg telah di tentukan, misalnya tempat wukuf, thawaf, sa’i, melontar jumroh dan hadir di muzdalifah ataupun bermalam di mina.