Menunaikan ibadah haji adalah mimpi bagi semua umat Islam. Menjalankan ibadah nomor 5 dalam rukun Islam itu memang tidak mudah dijalankan, butuh setidaknya persiapan fisik, mental dan uang.
Syarat nomor tiga ini, uang, memang selalu menjadi masalah tersendiri bagi mayoritas umat Islam di Indonesia. Banyak jamaah haji yang rela menjual harta benda demi memenuhi panggilan Allah ini.
Biaya haji terus meningkat dari tahun ke tahun. Terbaru, pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp105 juta per kepala.
Kenaikan biaya haji 2024 ini, menurut institusi yang menaikkannya, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), lantaran apa-apa sudah naik harganya. Termasuk nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Nilai tukar ini, secara otomatis, menurut Kemenag, akan berpengaruh pada biaya turunan haji, seperti harga tiket, akomodasi, hotel, hingga penyediaan layanan logistik makanan di Tanah Suci.
Namun, kenaikan biaya haji 2024 ini dinilai terlalu tinggi bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Salah satunya Mawarni (59), seorang warga Bogor, Jawa Barat, yang mengaku kenaikan biaya haji ini terlalu tinggi.
“Saya sangat keberatan dengan rencana kenaikan biaya haji tahun depan karena saya menjadi salah satu jamaah yang akan berangkat tahun depan ke Tanah Suci,” ungkap Mawarni, mengutip Liputan6.com, dikutip Kamis (16/12/2023).
Seerti yang sudah-sudah, jamaah haji rata-rata adalah orang tua yang merupakan masuk dalam kategori ekonomi menengah ke bawah. Apalagi, para lansia ini sudah tidak lagi berpenghasilan layaknya yang masih muda.
“Saya berharap biaya haji di tahun depan tetap sama seperti tahun ini. Begitu pula porsi pembiayaan antara jamaah dan Pemerintah,” Mawarni berharap.
Biaya haji tahun 2023 saja, menurut Mawarni sudah cukup berat. Dia meminta pemerintah agar lebih peka melihat fenomena ini. Ditambah, ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih dari gempuran pandemi Covid-19.
“Pemerintah harusnya bisa lebih peka melihat ekonomi masyarakat sekarang. Selepas pandemi Covid-19 meskipun sudah memasuki masa transisi, dampak terhadap pendapatan dan nilai uang saat ini itu terasa sekali, kalau dibilang orang inflasinya naik,” dia menjelaskan.
“Tolonglah peka sedikit sama calon jamaah. Jangan apa-apa merasa beban sehingga jamaah ujung-ujungnya yang harus menanggung. Harus ada keberpihakan secara total kepada jamaah kalau memang benar pemerintah hadir untuk negara,” tandasnya.
Sebagai informasi, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.