Tak sedikit di antara calon jamaah bertanya-tanya terkait pelaksanaan Tawaf yang dilakukan di lantai 2 dan 3 Masjidil Haram.
Melihat hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. MUI mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan perkara biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan atau diperdebatkan.
“Tawaf itu sudah biasa di lantai 2 dan lantai 3 Masjidil Haram dan itu sah saja hukumnya,” kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis melansir dari Ihram.co.id.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, keputusan itu juga tidak akan menghalangi keabsahan ibadah tawaf karena masih dilakukan di dalam Masjidil Haram.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menegaskan, bahwa pelaksanaan tawaf di lantai 2 dan 3 tidak akan mengganggu keabsahan ibadah tawaf.
Bahkan menurutnya pelaksanaan tawaf di lantai atas Masjidil Haram juga bukan merupakan sebuah fenomena baru.
Keputusan tersebut juga sudah lama dilaksanakan pemerintah Arab Saudi dengan alasan kapasitas lantai bahwa masjid yang tidak cukup menampung jamaah. Jadi hal tersebut bukan suatu hal yang aneh.