Rukun Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu.
Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia.
Haji secara bahasa bermakna al-qoshdu (sengaja/bermaksud) yaitu mengunjungi tempat yang dimuliakan. Yaitu sebagai serangkaian ibadah yang dilakukan pada waktu tertentu dan dengan tata-cara tertentu untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT.
Sedangkan umroh adalah ibadah sunah yang apabila dilakukan akan mendapatkan kemuliaan disisi Allah SWT. Umroh juga disiratkan dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ibadah maliah atau ibadah yang menuntut adanya pengorbanan harta benda.
Haji merupakan ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu antara tanggal 9 sampai 13 bulan dzulhijjah atau yang dikenal sebagai waktu haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji.
Itu artinya musim haji hanya terjadi satu kali dalam satu tahun yaitu pada sekitar 5 hari pada bulan dzulhijjah tersebut.
Lain halnya dengan umroh. Umroh bisa dilakukan kapan saja dan hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup.
Syarat wajib haji adalah mampu (kuasa), Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan aman dalam perjalanan.
Rukun haji adalah sebagai berikut :
Ihram
Ihram yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut :
1) Suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian
2) Menutup aurat
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Ka’bah
Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam yaitu seperti berikut ini :
a) Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa (keterangan lihat QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.
Tertib
Tertib maksudnya adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.
Wajib haji ada tujuh macam, yakni sebagai berikut :
a. Ihram mulai dari miqat
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji
c. Melempar Jumratul Aqabah
d. Melempar tiga jumrah yakni jumrah ula, jumrah wusta dan jumrah aqabah
e. Bermalam di Mina
f. Tawaf wada
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut :
1. Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku
4. Membunuh hewan buruan
5. Memakai wangi-wangian
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan akad nikah (kawin atau mengawinkan)
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain
Adapun sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Haji. (Idul Adha)
3. Berdoa setelah membaca talbiyah
4. Berzikir sewaktu tawaf
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah)
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…