Kementerian Agama RI mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). “Batas akhirnya 13 Maret 2019,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (08/03).
Keharusan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA itu mengatur bahwa PPIU yang pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” ujarnya.
Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh Dikeluarkan lembaga terakreditasi
Sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh lembaga yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah di-suspend oleh KAN.
PMA Nomor 8 Tahun 2018 telah disosialisasikan kepada para PPIU. Hal itu dilakukan melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial. Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini. Wadahnya para asosiasi dan forum silaturrahmi PPIU agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU.
“Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini,” tegasnya.
Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progress sertifikasinya kepada Ditjen PHU.
“Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com, ” tandasnya.