Bagi para Wisatawan, mengabadikan momen berlibur lewat foto dan video bisa jadi hal yang paling penting saat traveling. Terlebih jika destinasi wisata yang dikunjungi punya pemandangan yang menarik dan unik. Tak heran, para traveler rela membawa seperangkat peralatan untuk bisa membidik momen terbaik saat liburan.
Namun, dengan kecanggihan teknologi, kini kamera mirrorless ataupun DSLR tidak lagi menjadi satu-satunya alat tempur. Untuk bisa membidik gambar secara maksimal, tak jarang para traveler memilih untuk menggunakan pesawat nirawak alias drone.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) @djpu_151, drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) merupakan sebuah mesin terbang yang dikendalikan oleh penerbang (pilot), berfungsi dengan kendali jarak jauh dan mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
Dengan karakteristik tersebut, drone bisa merekam gambar dari ketinggian tertentu sehingga lokasi atau daerah yang tidak bisa dijangkau manusia, sangat mungkin bisa dijangkau menggunakan drone.
Tak heran, foto maupun video yang dihasilkan pun menjadi lebih menarik. Meski demikian, ternyata drone tidak bisa sembarangan diterbangkan. Kemenhub telah membuat beberapa beleid untuk mengatur pengoperasian drone. Alasannya pun beragam, salah satunya terkait privasi dan keamanan lokasi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2015, terdapat tiga kawasan yang tidak boleh dilalui drone. Pertama, Kawasan Udara Terlarang, yang mencakup ruang udara di atas istana presiden, instalasi nuklir dan di atas obyek vital nasional.
Kedua, Kawasan Udara Terbatas. Kawasan ini mencakup markas besar TNI, pangkalan udara TNI, kawasan latihan militer, kawasan operasi militer, kawasan latihan penerbangan militer, kawasan latihan penembakan militer, kawasan peluncuran roket dan satelit serta ruang udara di atas kegiatan setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Ketiga, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Kawasan ini mencakup wilayah sekitar bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan seperti permukaan ancangan pendaratan yang berjarak 15.000 meter di samping landas pacu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 180 Tahun 2015, Kemenhub melarang drone dioperasikan pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace tertentu.
Salah satunya, drone dilarang terbang pada zona lalu lintas penerbangan pada radius 5Nm dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai 4.000 kaki. Kedua, drone juga dilarang terbang di zona pendekatan dengan radius 30Nm dengan ketinggian antara 4.000-10.000 kaki.
Selain itu, drone juga dilarang beroperasi pada zona jelajah terminal control area pada ketinggian 10.000 sampai 24.500 kaki. Sebab biasanya zona ini merupakan ruang udara yang cukup padat. Drone juga dilarang terbang pada control area yaitu dengan ketinggian 24.500 kaki sampai 60.000 kaki, hal ini berlaku di seluruh ruang udara Indonesia.
Nah, jika ada pihak yang melanggar maka Kemenhub tak segan memberikan sanksi. Bentuknya yaitu drone akan dipaksa keluar dari ruang udara terlarang atau drone dijatuhkan pada area aman.
Penindakan ini pun hanya boleh dilakukan oleh dua pihak berwenang yaitu Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan TNI. Jadi, jangan sampai kamu salah menerbangkan drone, ya!