Terkait Pengelolaan Dana Haji 2022, BPKH Pusat: Aman, Mudah Dicairkan

Biaya Haji 2024

Bagikan

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengelolaan keuangan dana haji karena akan dikelola dengan aman.

Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Emir Rio Krishna mengatakan, “Pengelolaan keuangan haji aman, efisien, dan likuid sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Haji.”

“Tahun ini BPKH siap untuk mendukung pemerintah dalam memberangkatkan jamaah di tahun ini,” kata dia saat menyosialisasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (29/4/2022).

Terkait jaminan pencairan dana haji, Emir menjelaskan bahwa dana yang dikelola BPKH bersifat likuid alias aseet yang mudah dicairkan.

“Kapan pun dibutuhkan dana haji siap untuk mendukung keberangkatan ibadah haji pada 2022,” kata dia.

Menurut dia, Pemerintah memberi subsidi biaya penyelenggaraan haji sebesar 50 persen dibanding dengan penyelenggaraan di tahun 2019 di mana dana subsidi diambil dari nilai manfaat BPKH.

Selain itu, BPKH juga berperan dalam mengurangi beban biaya di dalam BPIH dengan melakukan efisiensi biaya penerbangan dan efisiensi pengadaan mata uang Saudi Riyal.

Sebelumnya pada 13 April 2022 pemerintah bersama DPR menetapkan BPIH 1443 Hijriah sebesar Rp81,7 juta per orang dengan beban biaya yang dibebankan kepada calon jamaah haji (CJH) sebesar Rp39,9 juta per orang.

“Kenaikan nilai BPIH untuk jamaah haji tunda 2020 ini tidak akan dibebankan kepada CJH namun dari alokasi nilai manfaat rekening virtual account (VA) yang akan didistribusikan kepada masing-masing jamaah haji tunda 2020,” katanya.

BPKH dalam mengelola keuangan haji selalu berkomitmen untuk mengelola secara syariah, hati-hati nirlaba dan juga akuntabel. Sebagai bukti komitmen dalam pengelolaan keuangan BPKH di audit oleh BPK dan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut (2018-2020), sedangkan untuk 2021 masih dalam proses audit oleh BPK.

Anggota Komisi VIII DPR Mohammad Saleh yang turut hadir dalam sosialisasi itu, menyebutkan Kerajaan Arab Saudi pada musim haji tahun ini telah menetapkan kuota haji sebanyak satu juta umat, sedangkan untuk Indonesia mendapatkan 100 ribu kuota keberangkatan.

“DPR dan pemerintah telah menyepakati biaya haji tahun 1443 Hijriah dengan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp81.747.644 per jamaah dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang dibebankan kepada CJH sebesar Rp39.866.009 per jamaah,” kata dia.