Pemerintah membeli gedung pelayanan haji di Jeddah, Arab Saudi. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agama masih dalam proses penyelesaian transaksi bernilai 13 juta rial Arab Saudi atau sebesar Rp52 miliar tersebut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengungkapkan hingga kini pemerintah belum memiliki gedung pelayanan haji di wilayah Arab Saudi. Selama ini, operasional pelayanan haji dan umrah memanfaatkan gedung yang disewa dengan biaya sekitar 250 ribu rial Arab Saudi.
“Biaya sewa gedung yang dikeluarkan pemerintah Indonesia tiap tahun itu kalau diakumulasi itu bisa membeli tanah dan gedung yang bisa dimanfaatkan selama-selamanya,” ujar Nizar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/4).
Kondisi Indonesia berbeda dengan Malaysia yang sudah memiliki gedung tetap di Jeddah yang melayani sekitar 30.000 jemaah hajinya. Sementara, tuntutan pelayanan jemaah haji dan umrah kepada pemerintah semakin tinggi.
Rencana pembelian gedung ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR sejak 22 November 2018 lalu. Setelahnya, pemerintah juga berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sumber dana dan pencatatan statusnya.
Setelah berkonsultasi, baik dengan Komisi VIII DPR dan BPK, investasi berupa lahan dan bangunan ini akan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pengadaan gedung dan lahan menggunakan realokasi sisa biaya tidak langsung haji tahun lalu.
Sesuai ketentuan, realokasi tersebut merupakan wewenangnya selaku Dirjen PHU. Skema ini sebelumnya telah digunakan untuk pengadaan sebanyak 30 unit kendaraan senilai total Rp46 miliar.
“Misalnya, untuk hotel pagunya 4.300 (rial), tetapi operasionalnya kami bisa mendapat 4.200 (rial). Sisa pagu itu kami realokasikan untuk membeli (lahan dan gedung) ini,” jelasnya.
Nizar berharap dengan memiliki gedung pelayanan sendiri, pelayanan kepada jemaah haji dan umrah akan meningkat dan koordinasi pelayanan akan lebih mudah. Selain itu, wibawa pemerintah di mata dunia internasional juga terangkat.
“Ini juga akan menghemat pengeluaran negara setiap tahun karena tidak lagi menyewa,” terang dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menambahkan pengadaan gedung bukan merupakan wewenangnya. Meski merupakan investasi negara, gedung tersebut akan digunakan untuk pelayanan publik bukan untuk komersial.