Setelah melalui perdebatan sengit antara Kementerian Agama (Kemenag) Komisi Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI mengenai pengurangan uang saku haji 2020, akhirnya menghasilkan keputusan valid.
Dilansir dari detikcom, bahwa uang saku haji 2020 tidak jadi dikurangi, alias tetap seperti semula yang berjumlah 1.500 Riyal. Sebelumnya, ada wacana untuk menurunkan uang saku haji itu menjadi 1.000 Riyal. Dengan kisaran 1 Riyal sama dengan Rp 3.643, maka 1.500 Riyal kira-kira setara Rp 5,46 juta.
“Penegasan bapak Menteri Agama besaran living cost tetap tidak ada pengurangan. Sebelumnya pengurangan uang saku adalah usulan yang menjadi wacana,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepulloh, Selasa (21/1/2020).
Dengan begitu, maka besaran uang saku pada haji 2020 sama dengan besaran uang saku pada haji pada 2019. Selain itu, jatah makan para jamaah saat berada di Makkah juga tidak dikurangi.
Jamaah haji 2020 tetap mendapat jatahu makan sebanyak 50 kali makan. Tidak jadi 40 kali makan seperti yang terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.
Uang Saku Haji 2020 Belum Sepenuhnya Final
Meski uang saku tersebut tetap berada di angka 1.500 Riyal, namun hal itu masih belum final dan harus menunggu keputusan rapat bersama kalangan legislatif.
Penetapan final itu akan diselenggarakan pada bulan Februari 2020. Pada rapat itu pula akan ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020.
Polemik pengurangan dana saku bagi para jamaah haji itu mendapat banyak tanggapan yang berbeda dari kalangan masyarakat.
Dari kalangan DPR dengan tegas melontaran penolakan mengenai wacana pengurangan uang saku bagi para jamaah haji tahun 2020.
Pengurangan uang saku tersebut dinilai akan merugikan bagi para jamaah haji, sebab angka itu lebih rendah dari uang saku atau living cost pada penyelenggaraan hai tahun 2019.
Perlu diketahui bahwa uang saku bagi para jamaah haji tersebut tidak hanya diperuntukkan kebutuhan makan ketika jamaah tidak mendapatkan jatah makan saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, atau biasa disebut Armuna di Makkah.
Kebutuhan uang saku bagi para jamaah haji itu digunakan antara lain untuk membayar dam atau denda bagi para jamaah yang menjalankan haji tamattu, yaitu haji yang mendahulukan umroh daripada haji.