Setelah terjadi perdebadan sengit, akhirnya Komisi VIII DPR satu suara menolak rencana Kementerian Agama memangkas uang saku haji bagi para jamaah saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Penolakan pemangkasan uang saku haji tersebut disampaikan oleh Komisi VIII saat tengah menjalankan rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH) tahun 1441/2020 yang diselenggarakan di Cisarua, Bogor pada Kamis 16 Januari 2020.
“Iya, (Komisi VIII) sudah satu suara tidak boleh ada pemangkasan living cost,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/1).
Jika melihat perkembangan sekarang ini, lanjut Ace, terutama nilai mata uang rupiah menguat atas dolar, maka tidak sepatutnya Kementerian Agama memangkas jatah uang saku jamaah haji. Apalagi, tradisi pemberian uang saku kepada jamaah sudah lama dilakukan.
“Jika melihat dinamika sekarang ini seperti fluktuasi nilai mata uang yang semakin menguat ditambah lagi penyesuaian tempat-tempat lain seharusnya itu menegaskan memang tidak ada pengurangan untuk living cost,” katanya.
Pertimbangna di atas menjadi dasar mengapa Komisi VIII DPR meminta kepada Kemenag agak tidak memangkas uang saku.
“Dulu saja waktu kami membahas dengan asumsi dolar 14.200 pada tahun 2019 jamaah haji masih mendapatkan living cost apalagi ini rupiah menguat,” katanya.
Rencana Awal Pemangkasan Uang Saku Haji
Pemangkasan uang saku jamaah haji itu semula memang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun menyetujui ususalan tersebut.
Meski BPKH menyetujui hal itu, lanjut Ace, Komisi VIII DPR RI menolak persetujuan itu. “Jadi kami mendesak untuk tidak memotong living cost tersebut,” kata Ace.
Dalam rapat yang berlangsung selama tiga hari (15-17 Januari 2020) itu, Ace berjanji pihaknya akan selalu memperjuangkan semua kepentingan dan hak para jamaah haji tahun 2020.
Tak hanya penolakan uang saku para jamaah yang diperjuangkan, anggota dewan tersebut juga memastikan pihaknya akan memperjuangkan agar tidak ada pengurangan jatah makan bagi para jamaah haji 2020.
“Tentu ini pun tidak boleh mengurangi komponen peningkatan pelayanan lain termasuk juga wacana lain menambah konsumsi katering selama di sana,” katanya.
Kemarin, Ketua Panja Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, menyebut anggota Panja maupun Komisi VIII DPR RI tidak akan setuju dengan usulan tersebut.