Haji Dan Umrah

Kewajiban Haji Anda Bisa Gugur Karena 6 Hal Ini, Bukan Hanya Soal Uang

Meski Anda punya uang berlebih, dan sudah mendaftarkan haji, lantas tidak ada alasan lain yang membuat haji Anda tidak lagi wajib, malah bisa menjadi penghalang bagi perjalanan suci tersebut.

Jamak diketahui, ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu. Namun, definisi mampu ini butuh penjelasan lebih lanjut. Misalnya, soal syarat mampu secara finansial, namun tidak mampu secara fisik, maka kewajiban haji Anda akan gugur dengan sendirinya.

Artinya, ada sejumlah syarat haji yang berkaitan satu dengan lainnya. Maka perhatikan penjelasan berikut mengenai apa saja yang dapat membuat kewajiban menunaikan ibadah haji Anda menjadi gugur.

Mengutip dari buku berjudul Ibadah Haji: Syarat-Syarat karangan Ustadz Ahmad Sarwat, dijelaskan 6 perkara yang membuat kewajiban haji Anda gugur.

1. Izin dari Ubuwah

Yaitu, seorang yang hendak menjalankan ibadah haji, harus mendapatkan izin dari ayah, kakek, ayahnya kakek dan seterusnya ke jalur keluarga ke atas. Artinya, jika ada salah satu dari mereka yang melarang Anda berangkat haji, maka Anda tidak wajib menjalankan haji.

Apakah semudah itu seorang melarang berangkat haji? Tentu tidak, larangan tersebut harus jelas, dan punya nilai syariat. Misalnya, dilarang karena Anda punya tanggungan untuk merawat ayah yang sedang sakit.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk kewajiban haji pertama. Artinya jika Anda ingin berangkat haji untuk kedua atau ketiga kali, namun tidak mendapat restu dari mereka, maka Anda tidak lagi wajib haji.

2. Zaujiah

Ikatan pernikahan, suami-istri, memiliki konsekuensi hingga pada tahap pemberian izin berangkat haji.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan suami agar istrinya tidak berangkat haji hanya berlaku dalam haji yang hukumnya sunnah. Sedangkan haji yang membutuhkan izin dari suaminya maka hanya disunahkan saja.

3. Haji Bagi Budak

Meski keberadaannya sudah tidak legal, alias menyalahi semua hukum yang ada saat ini, namun bila ada seorang budak yang hendak menunaikan ibadah haji, maka dia harus mendapatkan izin dari tuannya.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa izin semacam ini berlaku baik untuk haji yang bersifat wajib maupun sunnah.

4. Utang

Sejatinya, jika Anda memiliki utang, maka Anda tidak wajib menjalankan ibadah haji, meskipun ini untuk kepentingan pemberangkatan haji untuk yang pertama. Karena ditakutkan, ia tidak dapat melunasi utang tersebut.

Namun berbeda cerita jika seorang yang memberi utang justru mengizinkan untuk berangkat haji, maka dia diperbolehkan.

5. Keamanan

Meski di era modern ini, perihal keamanan sudah jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, namun tetap saja, keamanan menjadi alasan gugurnya kewajiban menunaikan ibadah haji.

Jika di masa lalu, perjalanan haji itu berbahaya karena banyaknya penyamun di gurun-gurun Arab, namun sekarang ancaman keamanan bisa berupa perang. Dalam kondisi perang, bisa saja terjadi hal buruk yang tidak diinginkan.

6. Kesehatan

Ibadah haji adalah rangkaian kegiatan fisik yang cukup berat. Bagi orang sehat, ibadah ini bisa dituntaskan dengan mudah. Namun, bagi penderita penyakit tertentu, menjalankan rangkaian haji bisa sangat sulit dikerjakan.

Makanya, kesehatan, yang artinya kemampuan fisik untuk menjalankan kegiatan selama berhaji, menjadi syarat penting bagi calon haji. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban hajinya juga bisa gugur.

TFA News

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago